Berita

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin/Net

Politik

Azis Syamsuddin: Cakada Pelanggar Protokol Covid-19 Harus Siap Terima Sanksi Dari PKPU Dan Parpol

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 22:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerapan sanksi untuk para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 harus ditegakkan.

Sanksi tersebut dapat membuat para calon kepala daerah untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta Kamis (24/9).


"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dan tegas yang dikenakan kepada para calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak 2020, Golkar siap diskualifikasi Cakada internalnya sesuai kesalahan dan aturan serta mekanisme internal partai," kata Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, sanksi tegas tersebut berguna demi menyelamatkan para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Kata Azis, jangan sampai Pilkada serentak 2020 menjadi sebuah catatan sejarah yang kelam bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pesta demokrasi.

"Semoga setiap partai memiliki komitmen yang sama di Pilkada serentak Desember ini. Agar menjawab keinginan publik. Sehingga Pilkada serentak dapat berjalan bebas dan rahasia serta, aman, jujur dan adil," tegasnya.

Atas dasar itu, politisi asal Lampung itu mendesak adanya kesadaran kolektif, khususnya kepada para calon kepala daerah agar memiliki sifat sikap semangat gotong-royong dalam melawan Covid-19.

"Caranya sederhana, jadilah ikon influencer dalam mempromosikan protokol kesehatan dengan baik dan benar," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya