Berita

Komisioner KPU Viryan Aziz/Net

Politik

Arak-arakan Paslon Saat Undian Nomor Urut Bisa Berbuntut Penundaan Pilkada

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pengundian dan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Pilkada yang berlangsung hari ini dilarang membawa arak-arakan dan dibatasi jumlah orang yang hadir ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru yang telah disahkan pada Rabu kemarin (23/9). 

"Diatur di dalam PKPU 13/2020, Pasal 55 dan 88B terkait Pengundian nomor urut yang dilaksanakan hari ini," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Kamis (24/9). 


Dalam dokumen salinan PKPU 13/2020 yang diberikan Viryan, dijelaskan dalam Pasal 55 mengenai ketentuan batasan orang yang boleh hadir di pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Paslon Pilkada Serentak 2020. 

Di mana dalam di Pasal 55 poin (a) disebutkan diantaranya Paslon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota, satu orang penghubung paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi, atau 5 orang anggota KPU kabupaten/kota. 

"Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon sebagaimana dimaksud dalam huruf 'a' wajib menerapakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 9 (PKPU ini)," demikian bunyi Pasal 55 poin (b). 

Adapun dalam Pasal 88 B yang disebutkan Viryan juga menjadi ketentuan dalam tahapan pengundian nomor urut hari ini adalah mengenai larangan melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon.

Dalam Pasal tersebut diatur secara rinci mengenai sanksi bertahap yang dapat dijatuhi kepada Paslon yang melanggar. Yakni pertama pemberian sanksi teguran tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Pun jika paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, tim kampanye, dan/atau pihak lain masih tetap melanggar, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus merekomendasikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

Pelanggaran administrasi tersebut ialah meminta KPU menunda pengundian nomor urut Paslon yang bersangkutan sampai Paslon tersebut membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan, sebagaimana yang diatur di dalam PKPU ini. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya