Berita

Komisioner KPU Viryan Aziz/Net

Politik

Arak-arakan Paslon Saat Undian Nomor Urut Bisa Berbuntut Penundaan Pilkada

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pengundian dan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Pilkada yang berlangsung hari ini dilarang membawa arak-arakan dan dibatasi jumlah orang yang hadir ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru yang telah disahkan pada Rabu kemarin (23/9). 

"Diatur di dalam PKPU 13/2020, Pasal 55 dan 88B terkait Pengundian nomor urut yang dilaksanakan hari ini," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Kamis (24/9). 

Dalam dokumen salinan PKPU 13/2020 yang diberikan Viryan, dijelaskan dalam Pasal 55 mengenai ketentuan batasan orang yang boleh hadir di pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Paslon Pilkada Serentak 2020. 

Di mana dalam di Pasal 55 poin (a) disebutkan diantaranya Paslon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota, satu orang penghubung paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi, atau 5 orang anggota KPU kabupaten/kota. 

"Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon sebagaimana dimaksud dalam huruf 'a' wajib menerapakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 9 (PKPU ini)," demikian bunyi Pasal 55 poin (b). 

Adapun dalam Pasal 88 B yang disebutkan Viryan juga menjadi ketentuan dalam tahapan pengundian nomor urut hari ini adalah mengenai larangan melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon.

Dalam Pasal tersebut diatur secara rinci mengenai sanksi bertahap yang dapat dijatuhi kepada Paslon yang melanggar. Yakni pertama pemberian sanksi teguran tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Pun jika paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, tim kampanye, dan/atau pihak lain masih tetap melanggar, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus merekomendasikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

Pelanggaran administrasi tersebut ialah meminta KPU menunda pengundian nomor urut Paslon yang bersangkutan sampai Paslon tersebut membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan, sebagaimana yang diatur di dalam PKPU ini. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya