Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri, dapat teguran tertulis dari Dewan Pengawas KPK/Net

Hukum

Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik KPK, Firli Bahuri Dapat Teguran Tertulis

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Firli pun dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Mengadili. Menyatakan, terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Menurut Majelis Persidangan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas nomor 02/2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Akibatnya, Firli Bahuri dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis 2.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi," jelas Tumpak.

Dalam putusan ini, Majelis Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan, tetapi malah melakukan sebaliknya.

Sedangkan hal yang meringankan, Firli Bahuri belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan bersikap kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 oleh Tumpak selalu Ketua Majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris selalu anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 24 September 2020," pungkas Tumpak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya