Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri, dapat teguran tertulis dari Dewan Pengawas KPK/Net

Hukum

Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik KPK, Firli Bahuri Dapat Teguran Tertulis

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Firli pun dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Mengadili. Menyatakan, terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Menurut Majelis Persidangan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas nomor 02/2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Akibatnya, Firli Bahuri dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis 2.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi," jelas Tumpak.

Dalam putusan ini, Majelis Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan, tetapi malah melakukan sebaliknya.

Sedangkan hal yang meringankan, Firli Bahuri belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan bersikap kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 oleh Tumpak selalu Ketua Majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris selalu anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 24 September 2020," pungkas Tumpak.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya