Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri, dapat teguran tertulis dari Dewan Pengawas KPK/Net

Hukum

Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik KPK, Firli Bahuri Dapat Teguran Tertulis

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Firli pun dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Mengadili. Menyatakan, terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Menurut Majelis Persidangan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas nomor 02/2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Akibatnya, Firli Bahuri dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis 2.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi," jelas Tumpak.

Dalam putusan ini, Majelis Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan, tetapi malah melakukan sebaliknya.

Sedangkan hal yang meringankan, Firli Bahuri belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan bersikap kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 oleh Tumpak selalu Ketua Majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris selalu anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 24 September 2020," pungkas Tumpak.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya