Berita

Munas MAPPI ke XII pilih Muhamad Amin sebagai Ketum baru/RMOL

Politik

DPN MAPPI Bentuk Tim Khusus Kawal Pembentukan UU Penilai

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) telah menetapkan Muhmmad Amin sebagai Ketua Umum periode 2020-2024. Pimpinan baru itu setelah 55,98 persen peserta Musyawarah Nasional MAPPI ke XII Sabtu (19/9) lalu memilih paket Amin Muttaqin Guntur.

Muhamad Amin mengatakan akan fokus pada empat isu penting. Diantaranya keprofesian dan pendidikan, keorganisasian, standar dan peraturan dan yang keempat sinergi dan eksistensi.

Kata Amin, terkait dengan keprofesian dan pendidikan, beberapa hal perlu dibenahi antara lain adalah volume pendidikan dan waktu belajar yang terbatas.


Selain itu, rendahnya output research and development juga menjadi salah satu isu penting.

"Untuk menjawab hal tersebut MAPPI harus melakukan penyempurnaan sistem pendidikan mulai dari penyempurnaan kurikulum, materi ajar, dan kompetensi pengajar," demikian kata Amin, Rabu (23/9).

Lebih lanjut Amin menjelaskan, terkait dengan isu standar dan peraturan, salah satu agenda prioritas dari DPN MAPPI 2020-2024 adalah membentuk tim khusus untuk mengawal terbentuknya UU Penilai.

Dalam kepengurusan kedepan,  tambah Amin sosialisasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum akan lebih digencarkan.

“Kepengurusan DPN (MAPPI) kedepan harus meningkatkan sosialisasi dan MoU dengan APH terkait perlindungan profesi penilai termaksud menyediakan bantuan hukum profesional (lawyer) bagi Penilai yang mengalami permasalahan hukum,” tandas Amin.

Kepengurusan DPN MAPPI yang disepakati dalam Munas telah melakukan pembagian tugas, yakni Muhammad Amin akan bertugas sebagai Ketua Umum, Muhammad Adil Muttaqin sebagai Ketua 1 dan Guntur Pramudyanto sebagai Ketua 2.

Selain itu, Munas juga telah menetapkan 9 Dewan Penilai dan 3 Dewan Pengawas Keuangan.

Munas XII MAPPI juga memberikan mandat kepada Ketua Umum terpilih untuk menjalankan beberapa rekomendasi antara lain adalah memberikan mandat secara penuh kepada DPN terpilih untuk menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki demi lahirnya Undang-Undang Penilai dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Mandat kedua yakni, melakukan penataan ulang program pendidikan agar mampu mewujudkan penilai yang kompeten dan profesionalyang berwawasan internasional.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya