Berita

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi/Net

Politik

Praktisi: Harmonisasi RUU Kejaksaan Perwujudan Hukum Menjamin Hak Rakyat

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Harmonisasi revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang akan dilakukan DPR RI mendapat apresiasi dari Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas).

“Sikap itu sebagai perwujudan bangsa ini bagaimana penegakan hukum itu bisa memberi perlindungan kepada masyarakat dan terjamin hak-haknya,” ujar Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, Selasa (22/9).

Seperti diketahui, hampir seluruh Fraksi di DPR RI sepakat melakukan harmonisasi terhadap draf RUU tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI.


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu mengatakan, seluruh fraksi tak keberatan terhadap revisi UU Kejaksaan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan yang ada.
 
Baidowi pun meminta persetujuan seluruh anggota terhadap harmonisasi dan pembulatan draf RUU Kejaksaan.

"Semua fraksi intinya tidak keberatan, untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR apakah setuju?" tanya Baidowi.

"Setuju," jawab seluruh anggota dalam rapat.

Menurut Fajlurrahman Jurdi, revisi RUU Kejaksaan yang diusung Baleg DPR RI jauh lebih maju di mana paradigmanya sudah mewujudkan pada kejaksaan internasional. Selain itu, revisi tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip dasar prosecutor di tingkat internasional.

“Ini kemajuan yang luar biasa. Kalau sudah kuat ini institusi dalam konteks penegakan hukumnya memberi perlindungan hukum kepada masyarakat, maka kita pastikan kesejahteraan akan mengikuti dengan sendirinya,” ujarnya.

Terpisah Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana mengatakan, revisi RUU Kejaksaan juga perlu memperhatikan masalah internal Kejaksaan. Antara lain dalam hal organisasi dan status jaksa, sehingga tidak hanya masalah prosedur dan acara dalam persidangan.

Misalnya, terkait status jaksa apakah ASN atau pegawai kejaksaan khusus. "Atau bagaimana soal pengangkatan Jaksa Agung dan kewenangan jaksa apa saja," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya