Berita

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi/Net

Politik

Praktisi: Harmonisasi RUU Kejaksaan Perwujudan Hukum Menjamin Hak Rakyat

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Harmonisasi revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang akan dilakukan DPR RI mendapat apresiasi dari Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas).

“Sikap itu sebagai perwujudan bangsa ini bagaimana penegakan hukum itu bisa memberi perlindungan kepada masyarakat dan terjamin hak-haknya,” ujar Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, Selasa (22/9).

Seperti diketahui, hampir seluruh Fraksi di DPR RI sepakat melakukan harmonisasi terhadap draf RUU tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI.


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu mengatakan, seluruh fraksi tak keberatan terhadap revisi UU Kejaksaan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan yang ada.
 
Baidowi pun meminta persetujuan seluruh anggota terhadap harmonisasi dan pembulatan draf RUU Kejaksaan.

"Semua fraksi intinya tidak keberatan, untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR apakah setuju?" tanya Baidowi.

"Setuju," jawab seluruh anggota dalam rapat.

Menurut Fajlurrahman Jurdi, revisi RUU Kejaksaan yang diusung Baleg DPR RI jauh lebih maju di mana paradigmanya sudah mewujudkan pada kejaksaan internasional. Selain itu, revisi tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip dasar prosecutor di tingkat internasional.

“Ini kemajuan yang luar biasa. Kalau sudah kuat ini institusi dalam konteks penegakan hukumnya memberi perlindungan hukum kepada masyarakat, maka kita pastikan kesejahteraan akan mengikuti dengan sendirinya,” ujarnya.

Terpisah Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana mengatakan, revisi RUU Kejaksaan juga perlu memperhatikan masalah internal Kejaksaan. Antara lain dalam hal organisasi dan status jaksa, sehingga tidak hanya masalah prosedur dan acara dalam persidangan.

Misalnya, terkait status jaksa apakah ASN atau pegawai kejaksaan khusus. "Atau bagaimana soal pengangkatan Jaksa Agung dan kewenangan jaksa apa saja," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya