Berita

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi/Net

Politik

Praktisi: Harmonisasi RUU Kejaksaan Perwujudan Hukum Menjamin Hak Rakyat

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Harmonisasi revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang akan dilakukan DPR RI mendapat apresiasi dari Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas).

“Sikap itu sebagai perwujudan bangsa ini bagaimana penegakan hukum itu bisa memberi perlindungan kepada masyarakat dan terjamin hak-haknya,” ujar Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, Selasa (22/9).

Seperti diketahui, hampir seluruh Fraksi di DPR RI sepakat melakukan harmonisasi terhadap draf RUU tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu mengatakan, seluruh fraksi tak keberatan terhadap revisi UU Kejaksaan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan yang ada.
 
Baidowi pun meminta persetujuan seluruh anggota terhadap harmonisasi dan pembulatan draf RUU Kejaksaan.

"Semua fraksi intinya tidak keberatan, untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR apakah setuju?" tanya Baidowi.

"Setuju," jawab seluruh anggota dalam rapat.

Menurut Fajlurrahman Jurdi, revisi RUU Kejaksaan yang diusung Baleg DPR RI jauh lebih maju di mana paradigmanya sudah mewujudkan pada kejaksaan internasional. Selain itu, revisi tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip dasar prosecutor di tingkat internasional.

“Ini kemajuan yang luar biasa. Kalau sudah kuat ini institusi dalam konteks penegakan hukumnya memberi perlindungan hukum kepada masyarakat, maka kita pastikan kesejahteraan akan mengikuti dengan sendirinya,” ujarnya.

Terpisah Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana mengatakan, revisi RUU Kejaksaan juga perlu memperhatikan masalah internal Kejaksaan. Antara lain dalam hal organisasi dan status jaksa, sehingga tidak hanya masalah prosedur dan acara dalam persidangan.

Misalnya, terkait status jaksa apakah ASN atau pegawai kejaksaan khusus. "Atau bagaimana soal pengangkatan Jaksa Agung dan kewenangan jaksa apa saja," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya