Berita

Mantan Anggota Bawaslu RI, Wahidah Suaib/Rep

Politik

Semakin Deras, Giliran 13 Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penundaan Pilkada 2020

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan pemerintah bersama Komisi II DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diprotes belasan Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam jumpa pers virtual bertajuk "Menunda Pilkada 2020" pagi hari ini, terdapat 13 Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan sikapnya terhadap keputusan bersama pilkada tersebut.

Mereka diantaranya Perludem, ICW, KawalCOVID19, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, LaporCovid-19, Migrant Care, NETFID, NETGRIT, Perkumpulan Warga Muda, PSHK, PUSaKO, dan Transparansi Internasional Indonesia (TI-I).


Dalam kesempatan tersebut, pernyataan sikap dari belasan koalisi masyarakat sipil itu dibacakan oleh mantan Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib.

"Desakan nyata dari suara hati masyarakat yang tergambar dari 2 ormas Islam terbesar di Indonesia (PBNU dan PP Muhammadiyah) tidak diindahkan oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu," tegas Wahidah saat sebelum membacakan sikap koalisi masyarakat sipil, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, aktivis perempuan yang juga penasihat Pemantauan Kemitraan itu menyebutkan secara rinci empat poin sikap koalisi masyarakat sipil yang diantaranya pertama ngecam keras keputusan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan Pilkada 2020.

"Keputusan ini nyata melukai hati masyarakat. DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seolah-olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda pilkada 2020," katanya.

Kedua, lanjut Wahidah, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dianggapnya tidak memahami masalah yang terjadi, sehingga dengan mudahnya mengambil kesimpulan pilkada bisa dilanjutlan dengan cara memperbaiki atau menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah kondisi pandemi covid-19 melalui revisi PKPU.

"Padahal menurut kami persoalan regulasi di dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi itu diatur di UU pilkada. Sementara UU pilkada yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detil teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai denan keperluan dalam keadaan pandemi. Artinya tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada peraturan KPU. melainkan harus dilakukan pada level UU pilkada," bebernya.

Kemudian yang ketiga, koalisi masyarakat menilai pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan pilkada di tengah kondisi pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.

"Oleh sebab itu kami mendesak agar sikap DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya, mengingat bahaya besar bagi kesehatan jika pilkada 2020 masih terus dilanjutkan sebelum skala pandemi ini terkendali di Indonesia," tuturnya.

Adapun sikap yang keempat adalah mendesak agar pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi lebih terkendali, dengan pemetaan yang jauh lebih detil, dan koordinasi yang lebih baik dengan BNPB selaku pihak yang bertanggung jawab atas penanganan covid-19.

"Penundaan pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah kondisi pandemi," demikian Wahidah membacakan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya