Berita

Surat keputusan Kemendikbud yang tidak mengesahkan ijazah S1 Bupati Lahat, Cik Ujang/Istimewa

Nusantara

Kemendikbud Putuskan Ijazah S1 Bupati Lahat Cik Ujang Tidak Sah

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 00:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status ijazah strata satu (S1) gelar Sarjana Hukum Bupati Lahat, Cik Ujang dinyatakan tidak sah.

Keputusan tersebut dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangani Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi pada (6/4).

"Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu)," ujar Aris saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).


Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI). 

Dalam surat itu, disebutkan ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 595/D5.1/T/2007.

Keputusan tersebut berkenaan dengan kelas jarak jauh dan kelas Sabtu-Minggu yang sebelumnya sudah dilarang Kemendikbud.

Terpisah, koordinator FNJI, M. Adnan mengapresiasi putusan status ijazah Cik Ujang yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut. 

"Ya memang harus begitu kan. Itu sudah benar Kemeristekdikti melakukan tugasnya. Ijazah yang diperoleh Cik Ujang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan jenjang karier. Menurut kita perpindahan menjadi anggota DPRD ke Bupati itu juga jenjang karier, ternasuk dalam administrasi negara," katanya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya