Berita

Hakim MK Arief Hidayat saat memimpin sidang gugatan presidential threshold/Repro

Politik

Catatan Hakim Konstitusi Soal Perbaikan Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli Cs

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana gugatan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen memberikan catatan kepada Rizal Ramli Cs sebagai penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan beranggotakan hakim Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Poekh. Para hakim kemudian memberikan nasihat kepada principal alias penggugat.

“Tadi yang disampaikan oleh Pak Suhartoyo dan Daniel. Saya hanya menekankan beberapa hal yang harus diperbaiki,” kata Arief saat sidang yang digelar virtual, Senin (21/9).


Yang pertama, lanjut Arief ialah pada kewenangan, apakah Mahkamah Konstitusi berhak mengadili pasal yang diuji yakni Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Kemudian kedua yaitu legal standing. Dasar gugatan yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

“Sehingga kalau kita mendasarkan kepada pasal itu, subyek hukum apa yang bisa menjadi legal standing. Kemudian subyek hukum itu merasa dirugikan potensial maupun aktual karena ada kerugian konstitusional,” papar Arief.

Hakim konstitusi juga meminta, para pengugat juga menguatkan sebagai legal standing UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu merasa dirugikan dengan adanya presidential threshold (PT) 20 persen.

“Tolong bisa dijelaskan lebih lengkap, sehingga legal standing bisa meyakinkan kepada kita. Itu tolong diberikan argumentasi yang sangat kuat,” pungkas Arief.

Hakim konstitusi Arief Hidayat memberikan waktu 14 hari kepada para pengugat yaitu Rizal Ramli dan Refly Harun Cs untuk melakukan perbaikan gugatan selama 14 hari kedepan.

Hakim Mahkamah Konstitusi, sambung Arief, memberikan waktu sampai Senin 5 Oktober 2020 pada pukul 10.00 bagi para pengugat untuk menyempurnakan gugatanya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya