Berita

Hakim MK Arief Hidayat saat memimpin sidang gugatan presidential threshold/Repro

Politik

Catatan Hakim Konstitusi Soal Perbaikan Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli Cs

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana gugatan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen memberikan catatan kepada Rizal Ramli Cs sebagai penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan beranggotakan hakim Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Poekh. Para hakim kemudian memberikan nasihat kepada principal alias penggugat.

“Tadi yang disampaikan oleh Pak Suhartoyo dan Daniel. Saya hanya menekankan beberapa hal yang harus diperbaiki,” kata Arief saat sidang yang digelar virtual, Senin (21/9).


Yang pertama, lanjut Arief ialah pada kewenangan, apakah Mahkamah Konstitusi berhak mengadili pasal yang diuji yakni Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Kemudian kedua yaitu legal standing. Dasar gugatan yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

“Sehingga kalau kita mendasarkan kepada pasal itu, subyek hukum apa yang bisa menjadi legal standing. Kemudian subyek hukum itu merasa dirugikan potensial maupun aktual karena ada kerugian konstitusional,” papar Arief.

Hakim konstitusi juga meminta, para pengugat juga menguatkan sebagai legal standing UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu merasa dirugikan dengan adanya presidential threshold (PT) 20 persen.

“Tolong bisa dijelaskan lebih lengkap, sehingga legal standing bisa meyakinkan kepada kita. Itu tolong diberikan argumentasi yang sangat kuat,” pungkas Arief.

Hakim konstitusi Arief Hidayat memberikan waktu 14 hari kepada para pengugat yaitu Rizal Ramli dan Refly Harun Cs untuk melakukan perbaikan gugatan selama 14 hari kedepan.

Hakim Mahkamah Konstitusi, sambung Arief, memberikan waktu sampai Senin 5 Oktober 2020 pada pukul 10.00 bagi para pengugat untuk menyempurnakan gugatanya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya