Berita

Hakim MK Arief Hidayat saat memimpin sidang gugatan presidential threshold/Repro

Politik

Catatan Hakim Konstitusi Soal Perbaikan Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli Cs

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana gugatan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen memberikan catatan kepada Rizal Ramli Cs sebagai penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan beranggotakan hakim Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Poekh. Para hakim kemudian memberikan nasihat kepada principal alias penggugat.

“Tadi yang disampaikan oleh Pak Suhartoyo dan Daniel. Saya hanya menekankan beberapa hal yang harus diperbaiki,” kata Arief saat sidang yang digelar virtual, Senin (21/9).


Yang pertama, lanjut Arief ialah pada kewenangan, apakah Mahkamah Konstitusi berhak mengadili pasal yang diuji yakni Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Kemudian kedua yaitu legal standing. Dasar gugatan yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

“Sehingga kalau kita mendasarkan kepada pasal itu, subyek hukum apa yang bisa menjadi legal standing. Kemudian subyek hukum itu merasa dirugikan potensial maupun aktual karena ada kerugian konstitusional,” papar Arief.

Hakim konstitusi juga meminta, para pengugat juga menguatkan sebagai legal standing UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu merasa dirugikan dengan adanya presidential threshold (PT) 20 persen.

“Tolong bisa dijelaskan lebih lengkap, sehingga legal standing bisa meyakinkan kepada kita. Itu tolong diberikan argumentasi yang sangat kuat,” pungkas Arief.

Hakim konstitusi Arief Hidayat memberikan waktu 14 hari kepada para pengugat yaitu Rizal Ramli dan Refly Harun Cs untuk melakukan perbaikan gugatan selama 14 hari kedepan.

Hakim Mahkamah Konstitusi, sambung Arief, memberikan waktu sampai Senin 5 Oktober 2020 pada pukul 10.00 bagi para pengugat untuk menyempurnakan gugatanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya