Berita

Sidang gugatan presidential threshold/Net

Politik

Refly Harun: Gugatan Rizal Ramli Bukan Ingin Kurangi PT 20 Persen, Tapi Menghilangkan

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 19:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rizal Ramli dalam gugatan presidential threshold (PT) melayangkan gugatan alias judicial review (JR) bukan untuk mengurangi PT sebesar 20 persen. Melainkan untuk menghapuskan ambang batas tersebut.

“Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden tapi menghilangkannya sama sekali," kata kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang digelar secara virtual, Senin (21/9).

Adanya PT 20 persen, sambung Refly, bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi.


Salah satunya, Refly mencontohkan, ialah PT 20 persen sengat bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu.

Hal ini menurutnya akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.

"Fakta terjadi pasca pilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres. (Seperti) Partai Berkarya, Garuda, PSI, dan Perindo," ungkap Refly.

Refly juga menuturkan, ambang batas presiden dalam pemilu tidak memiliki justifikasi. Selain itu, pemberlakukan hal tersbut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanakan pemilu di periode selanjutnya.

"Banyak hal bersifatnya non konstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya