Berita

Sidang gugatan presidential threshold/Net

Politik

Refly Harun: Gugatan Rizal Ramli Bukan Ingin Kurangi PT 20 Persen, Tapi Menghilangkan

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 19:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rizal Ramli dalam gugatan presidential threshold (PT) melayangkan gugatan alias judicial review (JR) bukan untuk mengurangi PT sebesar 20 persen. Melainkan untuk menghapuskan ambang batas tersebut.

“Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden tapi menghilangkannya sama sekali," kata kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang digelar secara virtual, Senin (21/9).

Adanya PT 20 persen, sambung Refly, bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi.


Salah satunya, Refly mencontohkan, ialah PT 20 persen sengat bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu.

Hal ini menurutnya akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.

"Fakta terjadi pasca pilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres. (Seperti) Partai Berkarya, Garuda, PSI, dan Perindo," ungkap Refly.

Refly juga menuturkan, ambang batas presiden dalam pemilu tidak memiliki justifikasi. Selain itu, pemberlakukan hal tersbut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanakan pemilu di periode selanjutnya.

"Banyak hal bersifatnya non konstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya