Berita

Sidang gugatan presidential threshold/Net

Politik

Refly Harun: Gugatan Rizal Ramli Bukan Ingin Kurangi PT 20 Persen, Tapi Menghilangkan

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 19:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rizal Ramli dalam gugatan presidential threshold (PT) melayangkan gugatan alias judicial review (JR) bukan untuk mengurangi PT sebesar 20 persen. Melainkan untuk menghapuskan ambang batas tersebut.

“Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden tapi menghilangkannya sama sekali," kata kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang digelar secara virtual, Senin (21/9).

Adanya PT 20 persen, sambung Refly, bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi.

Salah satunya, Refly mencontohkan, ialah PT 20 persen sengat bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu.

Hal ini menurutnya akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.

"Fakta terjadi pasca pilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres. (Seperti) Partai Berkarya, Garuda, PSI, dan Perindo," ungkap Refly.

Refly juga menuturkan, ambang batas presiden dalam pemilu tidak memiliki justifikasi. Selain itu, pemberlakukan hal tersbut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanakan pemilu di periode selanjutnya.

"Banyak hal bersifatnya non konstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya