Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pindahkan Pejabat Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Bupati Kaur Dilaporkan Ke Bawaslu

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mutasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kaur, Jon Hatimul, oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi, dilaporkan ke Bawaslu oleh Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), Aprin Taskan Yanto.

Aprin dan kawan-kawan melaporkan Gusril ke Bawaslu Kaur karena difuga melalukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016 tentang larangan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada.

"Laporan saya sampaikan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu," kata Aprin sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL Bengkulu, Senin (21/9).


Selain mengacu kepada UU 10/2016 tersebut, Aprin juga menjadikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mengdagri) no : 273/487/SI tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, sebagai dasar pelaporan.

"Saya paham betul bahwa mutasi rotasi promosi sebagai kebutuhan dari organisasi, namun ada aturan mekanisme yang harus dipahami," tandas Aprin.

Di dalam aturan-aturan main mengenai larangan mutasi tersebut, lanjut Aprin, sudah terdapat sanksi yang bisa jatuhi kepada kepala daerah yang melanggar. Karenanya, dia memina Kemendagri dan Bawaslu mengusut tuntas kasus Gusril ini.

"Setidaknya sudah pernah disampaikan surat teguran pertama kedua ketiga dan apabila tidak juga mengindahkan baru pejabat tersebut dijatuhi hukuman," demikian Aprin Taskan Yanto.

Diketahui sebelumnya tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September.

Bupati Kaur, Gusril Pausi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur, Jon Harimul.

Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya