Berita

Kericuhan di Parlemen India pada Minggu 20 Sept mengenai UU Pertanian/Net

Dunia

India Mengeluarkan Undang-Undang Pertanian Yang Kontroversial Di Tengah Keributan

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 06:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Parlemen India telah menyetujui sepasang undang-undang pertanian yang menimbulkan kontroversial di tengah keributan antar anggota di parlemen. Pemerintah meyakini bahwa undang-undang itu akan meningkatkan pertumbuhan di sektor pertanian melalui investasi swasta.

Undang-undang baru akan memudahkan petani menjual produk mereka langsung ke pembeli besar. Seperti yang disampaikan Perdana Menteri Narendra Modi bahwa  undang-undang baru akan mereformasi undang-undang kuno, menghapus petani dari para calo, dan memberikan kebebasan kepada petani untuk memasarkan produk mereka sendiri, lapor media pemerintah, seperti dikutip dari Indian Today, Minggu (20/9).
Petani kelak bisa memilih untuk menjual ke pembeli institusional dan pengecer besar seperti Walmart.
Majelis tinggi mengeluarkan dua dari tiga RUU, di tengah perang kata-kata antara anggota parlemen yang berkuasa dan mereka yang menentang undang-undang tersebut.


RUU ketiga, yang dimaksudkan sebagai bagian dari rencana liberalisasi pertanian, tidak dapat diambil karena majelis tinggi ditunda untuk hari itu di tengah kekacauan suasana rapat di mana anggota parlemen oposisi merobek dokumen dan meneriakkan slogan-slogan menentang RUU tersebut. Beberapa mencoba mengambil mikrofon pembicara di majelis tinggi parlemen India, sebelum dua RUU kontroversial disahkan melalui pemungutan suara.

Para pemimpin oposisi itu juga melancarkan serangan pedas terhadap pemerintah, menyebut undang-undang tersebut ‘hukum hitam’ dan ‘pro-korporasi’.

Rahul Gandhi, pemimpin atas partai oposisi utama Kongres, mengatakan dalam sebuah tweet Minggu bahwa Modi telah “menjadikan petani 'budak' kapitalis, yang tidak akan pernah diizinkan oleh negara untuk berhasil."

Berpartisipasi dalam debat Parlemen, mantan Perdana Menteri HD Deve Gowda, yang sekarang menjadi anggota parlemen, meminta Modi untuk menjelaskan dampak jangka pendek dan jangka panjang dari RUU tersebut terhadap petani.

"Perdana menteri harus menjelaskan mengapa ada terburu-buru untuk mengesahkan RUU di tengah pandemi," katanya. Modi harus "menjelaskan bagaimana itu akan membantu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk menggandakan pendapatan petani," tambahnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya