Berita

Bawaslu Merauke saat melakukan konferensi Pers di kantor Bawaslu Merauke/RMOLPapua

Politik

Bawaslu Tidak Tutup Kemungkinan Tersangkakan Pelaku Dugaan Mahar Politik Pilkada Merauke

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 04:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klarifikasi tahap pertama telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merauke terhadap empat orang yang diduga punya keterlibatan dalam video transaksi mahar politik yang diduga dilakukan salah satu bakal kandidat Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, dan Informasi, Tukidjo mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan pada (15/9) dan keempatnya hadir secara kooperatif.

Diberitakan Kantor Berita RMOLPapua, Tukidjo membeberkan masih ada satu tahap lagi, yaitu karifikasi tambahan dari yang bersangkutan. Bawaslu Merauke pun telah menyurat secara resmi kepada 4 orang yang dimaksud namun hingga kini belum ada respons, bahkan kontak person dari keempatnya tidak ada yang dapat dihubungi.


Ia mengamini bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak agar harus datang memberikan klarifikasi terkait temuan awal ini. Namun ia berharap, para pihak yang telah dipanggil sekiranya dapat bertindak kooperatif karena telah mendapatkan undangan secara resmi dari Bawaslu Merauke agar persoalan tersebut segera terselesaikan.

"Keempat orang yang diundang Bawaslu Merauke antara lain berinisial HM, RF, S, dan F," kata Kordiv Penindakan dan pelanggaran Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze.

Empat orang yang dimaksud terdiri dari satu orang bakal calon Bupati, satu orang dari unsur Partai Politik serta dua orang dari tim sukses. Namun karena ketidakhadiran mereka, Bawaslu Merauke akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Menurut Tukidjo, terkait kasus video mahar politik yang beredar disosial media tersebut, memang terdapat indikasi kemungkinan adanya pelanggaran pemilu.

Sehingga dirinya tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Bila terbukti terdapat pelanggaran pemilu, maka terhadap para pelaku bisa langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya