Berita

Bawaslu Merauke saat melakukan konferensi Pers di kantor Bawaslu Merauke/RMOLPapua

Politik

Bawaslu Tidak Tutup Kemungkinan Tersangkakan Pelaku Dugaan Mahar Politik Pilkada Merauke

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 04:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klarifikasi tahap pertama telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merauke terhadap empat orang yang diduga punya keterlibatan dalam video transaksi mahar politik yang diduga dilakukan salah satu bakal kandidat Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, dan Informasi, Tukidjo mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan pada (15/9) dan keempatnya hadir secara kooperatif.

Diberitakan Kantor Berita RMOLPapua, Tukidjo membeberkan masih ada satu tahap lagi, yaitu karifikasi tambahan dari yang bersangkutan. Bawaslu Merauke pun telah menyurat secara resmi kepada 4 orang yang dimaksud namun hingga kini belum ada respons, bahkan kontak person dari keempatnya tidak ada yang dapat dihubungi.


Ia mengamini bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak agar harus datang memberikan klarifikasi terkait temuan awal ini. Namun ia berharap, para pihak yang telah dipanggil sekiranya dapat bertindak kooperatif karena telah mendapatkan undangan secara resmi dari Bawaslu Merauke agar persoalan tersebut segera terselesaikan.

"Keempat orang yang diundang Bawaslu Merauke antara lain berinisial HM, RF, S, dan F," kata Kordiv Penindakan dan pelanggaran Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze.

Empat orang yang dimaksud terdiri dari satu orang bakal calon Bupati, satu orang dari unsur Partai Politik serta dua orang dari tim sukses. Namun karena ketidakhadiran mereka, Bawaslu Merauke akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Menurut Tukidjo, terkait kasus video mahar politik yang beredar disosial media tersebut, memang terdapat indikasi kemungkinan adanya pelanggaran pemilu.

Sehingga dirinya tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Bila terbukti terdapat pelanggaran pemilu, maka terhadap para pelaku bisa langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya