Berita

Bawaslu Merauke saat melakukan konferensi Pers di kantor Bawaslu Merauke/RMOLPapua

Politik

Bawaslu Tidak Tutup Kemungkinan Tersangkakan Pelaku Dugaan Mahar Politik Pilkada Merauke

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 04:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klarifikasi tahap pertama telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merauke terhadap empat orang yang diduga punya keterlibatan dalam video transaksi mahar politik yang diduga dilakukan salah satu bakal kandidat Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, dan Informasi, Tukidjo mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan pada (15/9) dan keempatnya hadir secara kooperatif.

Diberitakan Kantor Berita RMOLPapua, Tukidjo membeberkan masih ada satu tahap lagi, yaitu karifikasi tambahan dari yang bersangkutan. Bawaslu Merauke pun telah menyurat secara resmi kepada 4 orang yang dimaksud namun hingga kini belum ada respons, bahkan kontak person dari keempatnya tidak ada yang dapat dihubungi.

Ia mengamini bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak agar harus datang memberikan klarifikasi terkait temuan awal ini. Namun ia berharap, para pihak yang telah dipanggil sekiranya dapat bertindak kooperatif karena telah mendapatkan undangan secara resmi dari Bawaslu Merauke agar persoalan tersebut segera terselesaikan.

"Keempat orang yang diundang Bawaslu Merauke antara lain berinisial HM, RF, S, dan F," kata Kordiv Penindakan dan pelanggaran Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze.

Empat orang yang dimaksud terdiri dari satu orang bakal calon Bupati, satu orang dari unsur Partai Politik serta dua orang dari tim sukses. Namun karena ketidakhadiran mereka, Bawaslu Merauke akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Menurut Tukidjo, terkait kasus video mahar politik yang beredar disosial media tersebut, memang terdapat indikasi kemungkinan adanya pelanggaran pemilu.

Sehingga dirinya tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Bila terbukti terdapat pelanggaran pemilu, maka terhadap para pelaku bisa langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya