Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Pakar Hukum: Penundaan Pilkada Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 02:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tak semua pihak sepakat dengan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan Covid-19.

Menurut pakar hukum tata negara Ahmad Irawan, penundaan pilkada justru berpotensi melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, pada dasarnya sesuai dengan UUD 1945, asas pilkada diselenggarakan dengan demokratis. Adapun demokratis mensyaratkan kepastian hukum tahapan penyelenggaraan atau predictable procedures.


“Jika tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 tidak pasti (ditunda karena alasan Covid-19), maka pemilu yang dilaksanakan tidak berlangsung secara demokratis,” kata Irawan dalam keterangan persnya, Minggu (20/9).

Irawan melanjutkan, saat ini pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon. Berkenaan dengan hal tersebut, penundaan pilkada 2020 setelah adanya tahapan pendaftaran paslon dinilainya melanggar hak konstitusional setiap masyarakat.

“Dalam hal ini hak untuk memilih dan dipilih. Hal tersebut tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan UUD 1945. Sesungguhnya dari aspek konstitusional, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menunda Pilkada 2020,” katanya.

Pilkada, kata dia, tetap dapar dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur dalam peraturan KPU selaku pemangku regulator dan dapat dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran di masa pandemi ini.

“Menunda kembali Pilkada 2020, apalagi setelah tahapan pendaftaran pasangan calon menurut penalaran yang wajar potensial membuat politik lokal berada dalam situasi yang tidak pasti dan rentan konflik. Selain itu, pasangan calon juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena tidak adanya kepastian hukum,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya