Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Pakar Hukum: Penundaan Pilkada Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 02:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tak semua pihak sepakat dengan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan Covid-19.

Menurut pakar hukum tata negara Ahmad Irawan, penundaan pilkada justru berpotensi melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, pada dasarnya sesuai dengan UUD 1945, asas pilkada diselenggarakan dengan demokratis. Adapun demokratis mensyaratkan kepastian hukum tahapan penyelenggaraan atau predictable procedures.

“Jika tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 tidak pasti (ditunda karena alasan Covid-19), maka pemilu yang dilaksanakan tidak berlangsung secara demokratis,” kata Irawan dalam keterangan persnya, Minggu (20/9).

Irawan melanjutkan, saat ini pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon. Berkenaan dengan hal tersebut, penundaan pilkada 2020 setelah adanya tahapan pendaftaran paslon dinilainya melanggar hak konstitusional setiap masyarakat.

“Dalam hal ini hak untuk memilih dan dipilih. Hal tersebut tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan UUD 1945. Sesungguhnya dari aspek konstitusional, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menunda Pilkada 2020,” katanya.

Pilkada, kata dia, tetap dapar dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur dalam peraturan KPU selaku pemangku regulator dan dapat dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran di masa pandemi ini.

“Menunda kembali Pilkada 2020, apalagi setelah tahapan pendaftaran pasangan calon menurut penalaran yang wajar potensial membuat politik lokal berada dalam situasi yang tidak pasti dan rentan konflik. Selain itu, pasangan calon juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena tidak adanya kepastian hukum,” tandasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya