Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD/Ist

Politik

Mahfud MD Perlu Ingat, Pemerintah Era SBY Pernah Bentuk Satgas Untuk "Meluruskan" Hukum

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada yang sulit bagi seorang presiden untuk menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menciptakan penegakan hukum yang baik.

Begitu kata Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD soal penegakan hukum yang terkesan jelek di mata masyarakat.

Menurut Satyo, Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi. Bahkan, banyak UU yang memberikan kewenangan presiden hingga sesuatu yang bersifat genting dengan menerbitkan Perppu.


"Kewenangan pengampunan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dengan kekuasaannya presiden dalam hal penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif. Artinya kepolisian dan kejaksaan, presiden bisa melakukan pengawasan dan evaluasi," ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).

Mantan Sekjen ProDem ini pun teringat di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum. Tim Satgas tersebut, kata Satyo, dibentuk untuk mengawasi praktik mafia hukum di lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

"Artinya jika presiden memiliki political will sangat bisa melakukan evaluasi kerja polri dan kejaksaan. Jadi aneh statemen Menteri Polhukam itu yang katanya presiden dan menko tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi kasus indisipliner aparat penegak hukum, mungkin dia mulai lelah," jelas Satyo.

Dengan demikian, sambung Satyo, tidak ada hal sulit bagi presiden untuk melakukan 'intervensi' kepada polri dan kejaksaan.

"Selama polri dan kejaksaan berada dalam kabinet, maka tidak ada hal sulit bagi presiden bila akan melakukan intervensi kepada polri dan kejaksaan. Di sisi lain memang terjadi distorsi dalam ketatanegaraan kita karena di banyak negara, kepolisian dan kejaksaan berada di luar pemerintahan untuk menjaga independensi penegakan hukum," pungkas Satyo.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya