Berita

Pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan Covid-19/RMOLJabar

Nusantara

Jabar Perketat AKB, Tak Ada Lagi Basa-basi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 02:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tak ada lagi ruang kompromi bagi para pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat. Hal itu seiring dengan berlakunya masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

“Jadi sekarang kita tidak lagi menyediakan ruang permisif, tidak ada lagi ruang basa-basi. Ada yang melanggar, maka kita akan sanksi dan tindak dengan tegas,” tutur Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna selepas Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Pada Pembahasan RAPBD Perubahan 2020 yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (18/9).

Menurut Ema, salah satu makna dari penerapan AKB diperketat adalah penguatan dan ketatnya law enforcement.


"Jadi saya berharap semua warga mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak," pinta Ema seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung, sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari dilakukan penutupan. Menurutnya, kedua instansi sepakat buka-tutup jalan merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan manusia yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk siang hari. Sedangkan pukul 21.30 WIB hingga 06.00 WIB untuk malam hari.

Sejumlah ruas jalan yang bakal ditutup pada pagi dan malam hari yaitu Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Otista-Suniaraja, Jalan Purnawarman-Martadinata, Jalan Merdeka-Riau, dan Jalan Merdeka-Aceh.

"Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing-masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik," jelas Ema.

"Sedangkan penutupan ruas jualan pada waktu malam sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Bahwa sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," demikian Ema.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya