Berita

Pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan Covid-19/RMOLJabar

Nusantara

Jabar Perketat AKB, Tak Ada Lagi Basa-basi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 02:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tak ada lagi ruang kompromi bagi para pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat. Hal itu seiring dengan berlakunya masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

“Jadi sekarang kita tidak lagi menyediakan ruang permisif, tidak ada lagi ruang basa-basi. Ada yang melanggar, maka kita akan sanksi dan tindak dengan tegas,” tutur Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna selepas Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Pada Pembahasan RAPBD Perubahan 2020 yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (18/9).

Menurut Ema, salah satu makna dari penerapan AKB diperketat adalah penguatan dan ketatnya law enforcement.


"Jadi saya berharap semua warga mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak," pinta Ema seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung, sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari dilakukan penutupan. Menurutnya, kedua instansi sepakat buka-tutup jalan merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan manusia yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk siang hari. Sedangkan pukul 21.30 WIB hingga 06.00 WIB untuk malam hari.

Sejumlah ruas jalan yang bakal ditutup pada pagi dan malam hari yaitu Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Otista-Suniaraja, Jalan Purnawarman-Martadinata, Jalan Merdeka-Riau, dan Jalan Merdeka-Aceh.

"Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing-masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik," jelas Ema.

"Sedangkan penutupan ruas jualan pada waktu malam sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Bahwa sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," demikian Ema.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya