Berita

Pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan Covid-19/RMOLJabar

Nusantara

Jabar Perketat AKB, Tak Ada Lagi Basa-basi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 02:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tak ada lagi ruang kompromi bagi para pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat. Hal itu seiring dengan berlakunya masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

“Jadi sekarang kita tidak lagi menyediakan ruang permisif, tidak ada lagi ruang basa-basi. Ada yang melanggar, maka kita akan sanksi dan tindak dengan tegas,” tutur Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna selepas Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Pada Pembahasan RAPBD Perubahan 2020 yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (18/9).

Menurut Ema, salah satu makna dari penerapan AKB diperketat adalah penguatan dan ketatnya law enforcement.


"Jadi saya berharap semua warga mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak," pinta Ema seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung, sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari dilakukan penutupan. Menurutnya, kedua instansi sepakat buka-tutup jalan merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan manusia yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk siang hari. Sedangkan pukul 21.30 WIB hingga 06.00 WIB untuk malam hari.

Sejumlah ruas jalan yang bakal ditutup pada pagi dan malam hari yaitu Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Otista-Suniaraja, Jalan Purnawarman-Martadinata, Jalan Merdeka-Riau, dan Jalan Merdeka-Aceh.

"Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing-masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik," jelas Ema.

"Sedangkan penutupan ruas jualan pada waktu malam sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Bahwa sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," demikian Ema.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya