Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian/Net

Politik

Mendagri: Gunakan Instrumen Hukum Yang Ada Untuk Tindak Pengumpulan Massa

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 01:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Larangan pengumpulan massa dalam tahapan pemilihan kepala daerah kembali ditekankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Terlebih, sebentar lagi akan masuk tahapan penetapan pasangan calon yang disusul dengan tahapan kampanye. Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin.

"Dari jadwal tahapan tanggal 4-6 September 2020 lalu, terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik mau pun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain. Di kantor KPUD-nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain,” tegas Tito dalam siaran persnya, Jumat (18/9).


Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri, terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya.

Karenanya, ia sadar hal ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan harus didukung oleh semua pihak. Dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu, ada tiga poin catatan yang mesti diperhatikan.

"Yang pertama adalah menyosialisasikan tahapan Pilkada, tidak semua paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya. Yang kedua menyosialisasikan aturan-aturan, termasuk PKPU, bagaimana pelaksanaan tiap-tiap tahapan. Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan oleh parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan Covid-19," kata Mendagri.

Pada prinsipnya, ada empat protokol kesehatan di masa pandemi, yakni memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial. Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar ditaati, mengingat akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon.

"Nah dari tahapan-tahapan ini kita akan menghadapi tahapan penting yaitu penetapan pasangan calon oleh KPUD masing-masing daerah. Di sini, tanggal 23 September 2020 ini bisa terjadi kerawanan pengumpulan massa, bahkan mungkin kekerasan anarkis karena saat itu akan diumumkan paslon mana yang lolos, mana yang tidak lolos," jelasnya.

Oleh karena itu, pengumpulan massa dalam bentuk apa pun tidak boleh ada lagi. Ia meminta aparat berwenang untuk menggunakan instrumen hukum yang ada, mulaid ari Perda, Pergub, atau peraturan daerah lainnya, termasuk UU Kesehatan, UU Karantina Kesehatan, atau UU lain.

"Intinya, mohon kepada para stakeholder di daerah menyampaikan para kontestan tidak melakukan pengumpulan massa. Pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya