Berita

Ilustrasi

Politik

Tapera 2021, KemenPUPR Targetkan 75 Ribu Unit Prioritaskan PNS

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan skema pembiayaan untuk bantuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tahun 2021.

Bantuan pembiayaan rumah ini terbagi tiga bagian antara lain; fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan untuk FLPP disediakan anggaran Rp 16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Kemudian, BP2BT sebesar Rp 1,59 triliun untuk 39.996 unit dan SBUM Rp630 miliar untuk 157.500 unit.


"Di luar itu Tapera sendiri menurut target di RPJM 2020-2024, ini di tahun 2021 mempunyai target sebesar 75.000 unit," ujar Eko Djoeli saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Infobank bertajuk "Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum", Jumat (18/9).

Eko menambahkan, target Tapera untuk tahun 2021 ini masih memprioritaskan untuk perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi inilah yang pada tahun depan (2021) bahu membahu untuk menangani perumahan di Indonesia. Untuk tahun 2021 ini nanti target utamanya masih PNS kira-kira seperti itu," tuturnya.

Adapun, untuk penyerahan dana Tapera sebagaimana tertera di situs resmi KemenPUPR sebagai berikut;

1.Para pekerja/pekerja mandiri yang memenuhi kriteria mendaftar ke BP Tapera, yang dapat dilakukan baik secara luar jaringan (offline) maupun dalam jaringan (online).

2. Untuk para pekerja, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerjanya. Pekerja yang menjadi calon peserta menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar kepada pemberi kerjanya, kemudian pemberi kerjanya akan mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera.

3. Untuk para pekerja mandiri, pendaftaran dilakukan secara swadaya kepada BP Tapera, dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.

4. Setelah peserta mendaftar ke BP Tapera, BP Tapera kemudian akan memproses pendaftaran dan melakukan verifikasi data calon peserta tersebut.

5. Setelah data calon peserta diverifikasi, selanjutnya BP Tapera akan menerbitkan nomor identitas kepesertaan baru dan rekening kepesertaan baru yang khusus untuk peserta tersebut. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera.

6. Sementara itu, rekening Tapera dibuat untuk menggambarkan saldo simpanan Tapera. Setelah peserta mendapat nomor identitas kepesertaan, peserta selanjutnya akan melakukan pembayaran simpanan pertamanya ke nomor rekening Tapera yang dicatat di bank kustodian.

7. Setelah pembayaran pertama sukses dilakukan, peserta akan mendapatkan laporan unit penyertaan Tapera dan peserta telah resmi menjadi peserta Tapera.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya