Berita

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Cecar 7 Perwakilan PT Waskita Karya Soal Aliran Uang Dalam Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 7 orang perwakilan PT Waskita Karya yang dipanggil sebagai saksi terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Ketujuh orang saksi tersebut telah diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Desi Aryani (DSA) pada Kamis kemarin (17/9). Ketujuh saksi tersebut adalah Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty, dan Junaedi.

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor dan aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (18/9) pagi.


Untuk diketahui, perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif tersebut antara lain PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME), dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Sementara, 14 proyek fiktif tersebut di antaranya proyek bendungan Jatigede tipe C tahun 2008-2010 dan tipe B tahun 2010-2012, proyek pembangunan kanal timur paket 22, proyek jasa pemborongan pekerjaan tanah tahap II Bandar Udara Medan Baru paket 2.

Selanjutnya, proyek PLTA Genyem 2x10 MW tipe B, proyek normalisasi kali Bekasi hilir tipe B, proyek pembangunan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi W1 rusa Kebon Jeruk-Penjaringan paket 8 dan ramp on/off Kamal Utara tipe C.

Kemudian proyek pembangunan flyover Merak-Balaraja, proyek FO Tubagus Angke rel KA tipe C, proyek pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi seksi 1 timur tipe B, proyek pembangunan jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2 dan paket 4, dan proyek pembangunan jembatan Aji Tullur Jejangkat.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya