Berita

Posisi Ambalat dalam peta Kerajaan Malaysia di Kertas Putih Pertahanan (KKP) Malaysia 2019/Repro

Publika

Ambalat dan Kedaulatan Indonesia

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 08:46 WIB

BULAN Agustus lalu adalah bulan Kemerdekaan bagi kedua negara tetangga. Tapi, perseteruan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung beberapa dekade dengan negosiasi antara kedua tetangga ini cukup alot.

Belakangan ini relasinya menjadi dingin karena Malaysia dengan berani menerbitkan Buku Putih Pertahanan pada akhir 2019 yang isinya terdapat peta yang menampilkan Laut Ambalat sebagai bagian teritorialnya. Klaim sepihak ini menyinggung Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia baru-baru ini menyampaikan keberatan melalui protes resmi pada pemerintah Malaysia.

Namun, protes saja, dengan atau tanpa nota diplomatik, ternyata tidak cukup. Pemerintah Indonesia harus diingatkan lagi untuk menegaskan komitmen untuk melindungi kedaulatan republik ini, terutama menyangkut pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan seperti Ambalat, dengan mengambil langkah tegas dan konsisten.

Laut Ambalat adalah wilayah Indonesia yang tak terbantahkan. Wilayah Ambalat terdiri dari laut teritorial dan landasan kontinen yang merupakan milik Indonesia. Kawasan ini memiliki kehidupan laut yang beragam dan kaya akan sumber daya alam, sehingga ketika Malaysia melakukan intrusi yang melanggar hukum tentu perilaku ini tidak diterima.

Secara historis, perairan Ambalat dan wilayah sekitarnya sudah menjadi bagian dari Kesultanan Bulungan yang berdiri akhir abad ke-18. Belanda kemudian menaklukkan Bulungan dan membuatnya bagian dari Hindia Belanda pada 1853, sekitar 24 tahun sebelum Inggris menguasai Sabah tahun 1877.

Bulungan bergabung dengan Indonesia sebagai bagian dari Negara Kalimantan Timur tahun 1950 setelah pengakuan resmi Republik Indonesia oleh Belanda. Artinya semua wilayah Bulungan, termasuk perairan teritorialnya, secara hukum menjadi bagian Indonesia.

Prinsip uti possidetis juris dalam hukum internasional menjamin bahwa negara yang baru merdeka untuk melestarikan wilayah dan batas-batas entitas berdaulat setelah mewarisi dari negara kolonial. Dalam kasus ini, Indonesia mewarisi wilayah dan batas-batas bekas Hindia Belanda yang secara otomatis mencakup laut Ambalat.

Berdasarkan bukti itu, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 menentukan laut Ambalat berada dalam ketiga zona maritim Indonesia di lepas pantai Kalimantan Timur -- laut teritorial 12 mil, zona lanjutan 24 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil -- dengan Pulau Sebatik sebagai garis dasar.

Indonesia mempertahankan kedaulatan penuh dan memiliki yurisdiksi atas laut teritorialnya, serta yurisdiksi penegakan hukum atas perairan zona lanjutan. Indonesia juga memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi atau melestarikan sumber daya yang ditemukan di dalam air, dasar laut, atau di bawah dasar laut di ZEE.

UNCLOS juga mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan memberikan hak ekonomi eksklusifnya di ZEE dan landas kontinen di lepas pantai Kalimantan Timur yang mencakup Ambalat, terlepas dari putusan Mahkamah Internasional 2002 yang memberikan kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia.

Walaupun UNCLOS mengakui Malaysia sebagai negara pesisir, namun kepemilikan Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia tidak memberikan hak untuk mengklaim batas landas kontinen menggunakan pulau-pulau itu sebagai garis dasar.

Cara terbaik menyelesaikan sengketa ini melalui kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Kesepakatan bersama hanya dapat dicapai jika kedua pihak saling memiliki kepercayaan dan itikad baik.

Namun, Indonesia harus melakukan upaya resmi untuk menerbitkan batas-batas teritorialnya dan mendedikasikan sumber daya yang ada untuk menjaga keamanan dan keselamatan di Ambalat, sehingga Indonesia bisa bernegosiasi secara kuat. Indonesia harus proaktif dalam hal ini, baik secara diplomatic atau ekonomi -- misalnya dengan melindungi hak-hak nelayan Indonesia untuk beroperasi disana.

Indonesia harus pula menunjukkan komitmen kuat dalam melakukan penjagaan Ambalat yang efektif dengan memastikan jalur yang aman dan kebebasan navigasi dengan maritime domain awareness yang efektif.

Tentu melakukan itu bukan hanya tanggungjawab satu kementerian saja, tetapi tugas seluruh unsur pemerintah. Ambalat hanyalah salah satu dari sekian batas maritim Indonesia dengan negara tetangga yang belum selesai, meskipun ini yang paling kontroversial dan mendesak untuk ditangani. Akhir kata, keberhasilan Indonesia soal Ambalat akan menjadi contoh bagi negosiasi batas wilayah dengan negara tetangga lain.

Beni Sukadis dan Jundi Jaadulhaq
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi).


Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya