Berita

Mustofa Kamal Pasha/Net

Hukum

Setelah Sita Aset Rp 3 M, KPK Panggil 3 Saksi Kasus TPPU Bupati Mojokerto

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto, Jawa Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saksi yang dipanggil adalah Mahani selaku PPAT dan notaris, Ade Norfian Putra selaku penyedia kredit Bank Bpd Sumsel Babel cabang Sekayu Musi Banyuasin, dan Fitri Hasanah selaku legal Bank BPD Sumsel Babel cabang Sekayu Musi Banyuasin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasha) bertempat di Polresta Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/9).


Diketahui sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang terletak di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Senin (14/9).

Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mustofa Kamal Pasha.

Tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 lalu dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

Selain itu, Selasa (15/9), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen dari saksi Erdian Syahri selaku Kepala DPMPTSP kabupaten Muba yang diperiksa di Polres Musi Banyuasin.

Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada para saksi mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka Mustofa dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya.

Diketahui, KPK menyebut Mustofa Kamal menerima uang gratifikasi senilai Rp 82.355.853.159.

Mustofa Kamal disebut memerintahkan Zaenal Abidin untuk mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa untuk mengerjakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Zaenal pun juga berperan meminta fee atas suruhan Mustofa kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya