Berita

Totok Santosa dan Fani Aminadia hanya bisa pasrah mendapat vonis majelis hakim PN Purworejo/Net

Hukum

Divonis 4 Dan 1,5 Tahun Penjara, Raja Dan Ratu Keraton Sejagat Tak Kuasa Menahan Air Mata

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cerita Keraton Agung Sejagat yang sempat bikin heboh beberapa bulan lalu telah mencapai tahap vonis pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santosa (43) dan Fani Aminadia (42) yang mengaku sebagai 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat.

Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno, yang didampingi hakim anggota, Anshori Hironi dan Syamsumar Hidayat, dalam sidang yang dilakukan secara daring Selasa kemarin (15/9).


"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno, dikutip dari laman media nasional.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," tambahnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang pada awal persidangan tampak tegar langsung tertunduk lesu. Bahkan terlihat di layar monitor Fani beberapa kali menyeka air mata di wajahnya.

Namun demikian, vonis Majelis Hakim tampaknya belum memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, yang bertindak sebagai JPU menyiratkan akan melakukan banding.

Kemungkinan besar, pihak JPU akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara.

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," jelas Aziz.

Upaya banding pun bakal dilakukan kuasa hukum terdakwa terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan. "Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya