Berita

Totok Santosa dan Fani Aminadia hanya bisa pasrah mendapat vonis majelis hakim PN Purworejo/Net

Hukum

Divonis 4 Dan 1,5 Tahun Penjara, Raja Dan Ratu Keraton Sejagat Tak Kuasa Menahan Air Mata

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cerita Keraton Agung Sejagat yang sempat bikin heboh beberapa bulan lalu telah mencapai tahap vonis pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santosa (43) dan Fani Aminadia (42) yang mengaku sebagai 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat.

Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno, yang didampingi hakim anggota, Anshori Hironi dan Syamsumar Hidayat, dalam sidang yang dilakukan secara daring Selasa kemarin (15/9).


"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno, dikutip dari laman media nasional.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," tambahnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang pada awal persidangan tampak tegar langsung tertunduk lesu. Bahkan terlihat di layar monitor Fani beberapa kali menyeka air mata di wajahnya.

Namun demikian, vonis Majelis Hakim tampaknya belum memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, yang bertindak sebagai JPU menyiratkan akan melakukan banding.

Kemungkinan besar, pihak JPU akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara.

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," jelas Aziz.

Upaya banding pun bakal dilakukan kuasa hukum terdakwa terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan. "Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya