Berita

Kerumunan massa saat pendaftaran pilkada/Net

Politik

Pandemi Makin Ngeri, Alasan Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada Dipertanyakan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Desakan terus mengalir agar pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

Desakan itu juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto yang mengaku heran dengan kengototan pemerintah melanjutkan pelaksanaan pilkada. Terlebih penanganan pandemi buruk dan perekenomian Indonesia sedang mengalami kontraksi hebat.

"Tentu menjadi pertanyaan, atas alasan apa pemerintah tetap ngotot mau melanjutkan Pilkada 2020? Saat dengan peningkatan kasus positif selalu diatas 3 ribu per hari,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).

“Bila kita asumsikan kondisi ini berlangsung hingga November saja jumlah kasus positif di Indonesia bisa mendekati 500 ribu kasus positif, tentu ini situasi yang mengerikan," lanjut Satyo.

Apalagi, KPU telah menyampaikan pada pekan lalu sudah ada 60 bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19.

"Logikanya selama ini mereka para calon positif ini tentu bersosialisasi dan konsolidasi serta datang mendaftar ke KPU setempat. Kesimpulannya bila di-tracing tentu sebenarnya sudah terjadi klaster pilkada, padahal saat ini belum kampanye dan pemungutan suara," jelas Satyo.

Berdasarkan analisa situasi tersebut, pilihan yang logis adalah menunda Pilkada 2020. Pemerintah punya legal standing untuk menunda Pilkada berlandaskan Perppu 2/2020 tentang perubahan ke-3 UU 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Termasuk lewat keberadaan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Namun demikian, kata mantan Sekjen Prodem ini, jika pemerintah tetap bersikeras menggelar pilkada pada 9 Desember nanti, maka harus menyanggupi beberapa persyaratan.

"Dengan syarat KPU sanggup menyelenggarakan kampanye para calon secara virtual dan penerapan vote from home saat pemungutan suara serta penegakan hukum yang keras. Sanksinya diskualifikasi dan ancaman pidana berdasarkan UU darurat penanganan wabah dan bencana nasional," tegas Satyo.

"Bila pemerintah dan KPU tidak sanggup, maka sudah sepatutnya Pilkada 2020 ditunda," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya