Berita

Kerumunan massa saat pendaftaran pilkada/Net

Politik

Pandemi Makin Ngeri, Alasan Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada Dipertanyakan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Desakan terus mengalir agar pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

Desakan itu juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto yang mengaku heran dengan kengototan pemerintah melanjutkan pelaksanaan pilkada. Terlebih penanganan pandemi buruk dan perekenomian Indonesia sedang mengalami kontraksi hebat.

"Tentu menjadi pertanyaan, atas alasan apa pemerintah tetap ngotot mau melanjutkan Pilkada 2020? Saat dengan peningkatan kasus positif selalu diatas 3 ribu per hari,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).


“Bila kita asumsikan kondisi ini berlangsung hingga November saja jumlah kasus positif di Indonesia bisa mendekati 500 ribu kasus positif, tentu ini situasi yang mengerikan," lanjut Satyo.

Apalagi, KPU telah menyampaikan pada pekan lalu sudah ada 60 bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19.

"Logikanya selama ini mereka para calon positif ini tentu bersosialisasi dan konsolidasi serta datang mendaftar ke KPU setempat. Kesimpulannya bila di-tracing tentu sebenarnya sudah terjadi klaster pilkada, padahal saat ini belum kampanye dan pemungutan suara," jelas Satyo.

Berdasarkan analisa situasi tersebut, pilihan yang logis adalah menunda Pilkada 2020. Pemerintah punya legal standing untuk menunda Pilkada berlandaskan Perppu 2/2020 tentang perubahan ke-3 UU 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Termasuk lewat keberadaan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Namun demikian, kata mantan Sekjen Prodem ini, jika pemerintah tetap bersikeras menggelar pilkada pada 9 Desember nanti, maka harus menyanggupi beberapa persyaratan.

"Dengan syarat KPU sanggup menyelenggarakan kampanye para calon secara virtual dan penerapan vote from home saat pemungutan suara serta penegakan hukum yang keras. Sanksinya diskualifikasi dan ancaman pidana berdasarkan UU darurat penanganan wabah dan bencana nasional," tegas Satyo.

"Bila pemerintah dan KPU tidak sanggup, maka sudah sepatutnya Pilkada 2020 ditunda," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya