Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade/Net

Politik

Andre Rosiade: Surat Edaran Erick Thohir Untuk Transparansi Kebijakan Di BUMN

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN agar lebih transparan dan akuntabel.

Erick mengeluarkan kebijakan tersebut dalam rangka penataan personalia di lingkungan BUMN karena selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji. Bahkan, Kementerian BUMN menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut. Dia menilai kebijakan itu untuk transparansi terkait kebijakan pengangkatan staf ahli direktur BUMN.

"Saya mengapresiasi transparansi yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui kebijakan yang dikeluarkannya. Ini memperjelas, daripada ada titipan, publik pun bisa melihat. Sebelumnya jumlah staf ahli direksi BUMN tidak diatur tegas," ungkap Andre kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Andre menuturkan, dengan adanya surat edaran terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020 justru menjukkan bahwa pemerintah menginginkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan penertiban dalam mengelola korporasi atau perusahaan milik pemerintah.

Sehingga, sambung politisi Partai Gerindra itu, perusahaan BUMN bisa semakin profesional dan fokus dengan core business.

"Di era Erick Thohir ada perampingan dan restrukturisasi BUMN agar BUMN semakin profesional dan fokus ke core business. Perlahan-lahan jumlah BUMN semakin sedikit, peran staf ahli memungkinkan untuk mendukung hal ini agar BUMN menjadi lebih baik. Karena itu, dengan adanya surat edaran ini menjadi standard yang jelas untuk mengatur staf ahli di BUMN," jelasnya.

Sementara itu, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai langkah Kementerian BUMN dalam pengaturan staf ahli perusahaan milik negara sudah tepat.

Ia menyebut aturan tersebut dapat menertibkan praktik yang selama ini sudah berlangsung cenderung tidak transparan. Edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan praktik good governance di BUMN.

"Aturan ini untuk memperbaiki praktik yang sudah ada, yang selama ini mungkin belum diatur. Supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," demikian Toto.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya