Berita

Seragam baru Satpam/Net

Pertahanan

Seragamnya Sama Dengan Polisi, Satpam Juga Bakal Ada Pangkatnya

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 4/2020 memuat peraturan bagi profesi Satpam dalam menjalankan tugasnya. Nantinya, Satpam bakal berseragam sama dengan Polisi juga ada jenjang pangkatnya.

Dalam Pasal 19 Perkap itu, golongan kepangkatan anggota Satpam meliputi, manajer, supervisor dan pelaksana. Guna mendapat golongan kepangkatan, setiap personel Satpam terlebih dahulu mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

"Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana. Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor, dan pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer," kata bunyi dalam Pasal 21 ayat 1 Perkap 4/2020 yang dikutip redaksi, Selasa (15/9).


Gada Pratama masuk dalam golongan Tamtama dan Bintara, Gada Madya golongan perwira pertama sampai dengan perwira menengah setingkat AKBP, sementara Gada Utama merupakan golongan perwira menengah setingkat Kombes sampai dengan Perwira Tinggi (Pati) seperti jenderal polisi.

Setiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Bagi golongan pelaksana, kenaikan pangkat dapat diraih berdasarkan masa kerja paling cepat per empat tahun. Kemudian, untuk naik ke jenjang pelaksana madya, dapat dicapai dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja, dan telah lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.

Lalu, jika dari golongan pelaksana madya ingin naik pangkat ke jenjang supervisor dapat dilakukan dengan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama dan pelatihan gada madya. Kenaikan pangkat per jenjang pangkat supervisor pun berdasarkan masa kerja paling cepat empat tahun.

Tak jauh berbeda, untuk naik pangkat ke jenjang supervisor madya dapat dilakukan oleh anggota satpam dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja sebagai supervisor. Jenjang kepangkatan serupa pun diatur bagi golongan manajer.

Hanya saja, kenaikan pangkat per jenjang untuk golongan manajer dilihat berdasarkan masa kerja paling cepat per satu tahun. Kemudian, untuk naik ke pangkat manajer madya, anggota Satpam perlu memiliki waktu minimal satu tahun kerja sebagai manajer.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, dibuatnya Satpam menyerupai Polisi untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam.

Kemudian dia menyebutkan juga hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

"Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," pungkas Awi soal perubahan aturan tentang Satpam itu oleh Kapolri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya