Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Dugaan TPPU Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset tanah senilai Rp 15 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TR).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU dengan memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 hektare yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).


Tanah tersebut kata Ali, ditaksir dengan nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp 4,5 miliar. Dan estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 miliar. Tanah tersebut pun juga telah dipasang plang penyitaan oleh KPK.

"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp 2,3 miliar. Estimasi taksiran saat ini sekitar Rp 5 miliar dan akan segera di sita," jelas Ali.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.

Taufiqurahman juga disangka melakukan gratifikasi dan dijerat telah melakukan TPPU karena diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menduga adanya transfer pembelian mobil atas nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.

Taufiqurahman pun dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya