Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Dugaan TPPU Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset tanah senilai Rp 15 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TR).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU dengan memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 hektare yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).


Tanah tersebut kata Ali, ditaksir dengan nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp 4,5 miliar. Dan estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 miliar. Tanah tersebut pun juga telah dipasang plang penyitaan oleh KPK.

"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp 2,3 miliar. Estimasi taksiran saat ini sekitar Rp 5 miliar dan akan segera di sita," jelas Ali.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.

Taufiqurahman juga disangka melakukan gratifikasi dan dijerat telah melakukan TPPU karena diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menduga adanya transfer pembelian mobil atas nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.

Taufiqurahman pun dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya