Berita

Lalu lintas di Jakarta/Net

Nusantara

Berlaku Hari Ini, Inilah Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin, 14 September 2020.

Seiring dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Pemprov DKI mengeluarkan keputusan nomor 156/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

SK yang ditandatangani Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 11 September 2020 itu memuat aturan terkait pembatasan kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang.


Selanjutnya diatur pula terkait jam operasional angkutan umum dalam trayek angkutan perkeretaapian, dan angkutan perairan. Ada pula pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan serta pembatasan angkutan barang.

Disebutkan untuk transportasi MRT, jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 60 orang per kereta, LRT 30 orang per kereta, KRL Jabodetabek 74 orang per kereta.

Sementara untuk kereta api jarak jauh kategori eksekutif sebanyak 25 orang per kereta, bisnis 30 orang per kereta ekonomi 30 orang per kereta.

Beralih ke transportasi Transjakarta, untuk ukuran bus besar jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 60 orang per bus, bus sedang 30 orang per bus, bus kecil 15 orang per bus.

Sedangkan untuk angkutan umum reguler baik itu bus besar maupun bus kecil masing-masing satu baris dua orang dengan keterangan dipisahkan oleh gang.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, jumlah maksimal yang boleh diangkut hanya 6 orang terdiri dari 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, dan 3 penumpang di sisi kanan belakang.

Sedangkan bus kecil berukuran 4 baris jumlah maksimal yang boleh diangkut sebanyak 6 orang dengan rincian 1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua,2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima

Bagi jenis kendaraan bajaj jumlah maksimal yang boleh diangkut hanyalah 2 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang di belakang.

Angkutan sewa khusus berkursi 2 baris atau taksi hanya diperbolehkan mengangkut jumlah maksimal 3 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.

Untuk kapal angkutan perairan kepulauan seribu seat 3-3, jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 1 baris 2 orang dengan keterangan dipisahkan oleh gang.

Terakhir untuk kendaraan angkutan barang dengan jumlah kursi 1 baris hanya boleh diisi maksimal 2 orang dengan rincian 1 pengemudi dan 1 penumpang di sisi kiri.

Sementara untuk mobil barang berkursi 2 baris jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 3 orang terdiri dari 1 pengemudi, 1 penumpang di depan sisi kiri, 1 penumpang di belakang bagian tengah.

"Pergerakan angkutan barang dilarang, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 keputusan ini," demikian bunyi SK tersebut.

Bagi pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur No. 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagaimana upaya dan pengendalian coronavirus disease 2019.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya