Berita

Lalu lintas di Jakarta/Net

Nusantara

Berlaku Hari Ini, Inilah Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin, 14 September 2020.

Seiring dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Pemprov DKI mengeluarkan keputusan nomor 156/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

SK yang ditandatangani Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 11 September 2020 itu memuat aturan terkait pembatasan kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang.


Selanjutnya diatur pula terkait jam operasional angkutan umum dalam trayek angkutan perkeretaapian, dan angkutan perairan. Ada pula pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan serta pembatasan angkutan barang.

Disebutkan untuk transportasi MRT, jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 60 orang per kereta, LRT 30 orang per kereta, KRL Jabodetabek 74 orang per kereta.

Sementara untuk kereta api jarak jauh kategori eksekutif sebanyak 25 orang per kereta, bisnis 30 orang per kereta ekonomi 30 orang per kereta.

Beralih ke transportasi Transjakarta, untuk ukuran bus besar jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 60 orang per bus, bus sedang 30 orang per bus, bus kecil 15 orang per bus.

Sedangkan untuk angkutan umum reguler baik itu bus besar maupun bus kecil masing-masing satu baris dua orang dengan keterangan dipisahkan oleh gang.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, jumlah maksimal yang boleh diangkut hanya 6 orang terdiri dari 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, dan 3 penumpang di sisi kanan belakang.

Sedangkan bus kecil berukuran 4 baris jumlah maksimal yang boleh diangkut sebanyak 6 orang dengan rincian 1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua,2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima

Bagi jenis kendaraan bajaj jumlah maksimal yang boleh diangkut hanyalah 2 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang di belakang.

Angkutan sewa khusus berkursi 2 baris atau taksi hanya diperbolehkan mengangkut jumlah maksimal 3 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.

Untuk kapal angkutan perairan kepulauan seribu seat 3-3, jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 1 baris 2 orang dengan keterangan dipisahkan oleh gang.

Terakhir untuk kendaraan angkutan barang dengan jumlah kursi 1 baris hanya boleh diisi maksimal 2 orang dengan rincian 1 pengemudi dan 1 penumpang di sisi kiri.

Sementara untuk mobil barang berkursi 2 baris jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 3 orang terdiri dari 1 pengemudi, 1 penumpang di depan sisi kiri, 1 penumpang di belakang bagian tengah.

"Pergerakan angkutan barang dilarang, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 keputusan ini," demikian bunyi SK tersebut.

Bagi pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur No. 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagaimana upaya dan pengendalian coronavirus disease 2019.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya