Berita

Virus corona/Net

Politik

WNI Dilarang Masuk Ke 59 Negara, IDI: Pemerintah Harus Buat Kebijakan Yang Sama

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak 59 negara telah membuat kebijakan untuk melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) ke negara mereka. Alasannya, mereka khawatir kedatangan WNI sama saja mengimpor wabah corona.

Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban, seharusnya Indonesia menerapkan kebijakan serupa. Tujuannya sama, yaitu untuk menekan lonjakan kasus positif di dalam negeri yang sudah mencapai 218.382 kasus. 

"Jadi pertanyaannya sekarang, apakah kita Indonesia bisa membuat kebijakan (yang sama), kita keberatan kemasukan warga dari negara-negara dengan jumlah kasus misalnya 500 ribu lebih," ujar Zubairi Djoerban saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/9). 


Bagi Zubairi, pemerintah wajar saja membuat aturan tersebut. Apalagi, negara seperti Malaysia ataupun Australia menerapkan kebijakan yang sama untuk tidak menerima warga negara lain yang kasus positifnya jauh lebih tinggi dari yang ada di dalam negerinya.

"Jadi misalnya, kita kan Indonesia peringkat 23 (kasus positif terbyakan di dunia), terus Australia nomor 72 pantas saja melarang orang Indonesia ke sana, karena dia baru ada 26.512 (kasus positif), Indonesia sudah 200 ribu lebih, mereka akan takut," ungkap Zubairi. 

"Demikian juga Malaysia tidak hanya melarang Indonesia, tapi juga melarang orang dari Amerika 6,5 juta (kasus positifnya) India 4,46 juta, Brazil 4 juta lebih, Rusia sejuta lebih. Jadi amat sangat logis keberatan kalau kemasukan warga dari negara-negara dengan kasus banyak, tidak hanya Indonesia," sambungnya.

Oleh karena itu, Gurubesar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini menggap wajar jika Indonesia turut memberlakukan kebijakan ketat pembatasan warga negara asing masuk ke dalam negeri. 

Karena menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, harus serta merta didukung oleh pembatasan arus asing masuk. 

"Saya kira kalaupun buat kebijakan seperti itu amat sangat wajar, wong kita baru 200 ribu (kasus positif Covid-19nya). Nanti ke masukan warga negara dari negara yang jumlah kasusnya jauh lebih bahyak dari kita bagaimana?" ungkapnya. 

"Kalau PSBB berarti membatasi berskala besar, itu berarti juga membatasi dari negara yang banyak kasunya. sedangkan kalau dari negara yang sedikit kasunya asal diperiksa temperaturnya, mempunyai sertifikat negatif," demikian Zubairi Djoerban menambahkan. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya