Berita

Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis/Net

Politik

Syekh Ali Jaber Ditusuk 'Orang Gila', Mujahid 212: Pemerintah Harus Data Semua Orang Gila Di Republik Ini!

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 08:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penusukan atau penganiayaan terhadap ulama bukan baru kali ini terjadi. Tapi, seperti insiden-insiden penusukan sebelumnya, penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat memberikan tausiyah di Kota Bandarlampung pada Minggu (13/9) juga disebut dilakukan orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Menanggapi pengakuan pihak keluarga pelaku kepada pihak Kepolisian itu, Mujahid 212 yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis menilai, pemerintah wajib bertanggungjawab atas keselamatan warga negara.

"Secara hukum walau orang gila pelakunya, pemerintah selaku penyelenggara negara wajib bertanggungjawab terhadap keselamatan setiap warga negara, termasuk kepada penyandang sakit jiwa," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/9).


Karena, kata Damai, insiden penyerangan terhadap setiap warga negara, khususnya penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tidak bisa membuat pemerintah lepas tanggungjawab, kalau alasannya pelaku disebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Mesti antisipasi dan preventif mulai sekarang. Pemerintah mesti mendata semua orang gila yang ada di Republik ini. Jangan terus berulang," tegas Damai.

"Mau sampai berapa banyak ditunggu korban berjatuhan serta membuat khawatir banyak orang?" pungkasnya.

Sebelum insiden yang dialami Syech Ali Jaber, beberapa ulama sempat mengalami hal yang sama. Seperti yang terjadi di Jawa Barat pada awal 2018.

Saat itu, ada dua ulama Jawa Barat yang dianiaya. Pertama, penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, KH Umar Basri. Pelaku penganiayaan bernama Asep Ukin dikabarkan sakit jiwa.

Beberapa hari berselang, Komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis), ustaz Prawoto, dianiaya Asep Maftuh yang merupakan tetangganya sendiri. Prawoto meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan medis, pelaku mengidap gangguan mental. Namun di persidangan, Asep terbukti tidak gila hingga divonis 7 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya