Berita

Ilustrasi

Politik

Lemah Tangani Pandemi Covid-19, Pengamat: Pemerintah Pusat Harus Sadar Diri

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 02:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta menimbulkan ketegangan dengan pemerintah pusat.

Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran mengatakan pemerintah pusat seharusnya sadar akan kelemahannya selama ini dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kelemahan yang utama adalah pemerintah pusat lalai dalam merumuskan kebijakan terkait dengan penanganan pandemi tersebut," ujar Andi saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (13/9).


Andi membeberkan, kelalaian itu terindikasi oleh tidak lengkapnya instrumen kebijakan berupa perundangan yang merespons pandemi Covid-19 tersebut.

Dari pengamatannya, hingga saat ini pemerintah baru mengeluarkan satu kebijakan berupa Ppraturan pemerintah (PP) dari 4 PP yang diperintahkan oleh UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Peraturan itu adalah PP 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19. Namun, PP ini pun bersifat terbatas karena hanya terkait dengan PSBB dan tidak mengatur karantina wilayah.

Sementara tiga PP lainnya yang belum tersentuh yakni tentang tata cara penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Munculnya berbagai sengketa kebijakan baik antar susun pemerintahan, maupun antar kementerian terjadi karena kelemahan dan ketidaksiapan instrumen kebijakan.

Oleh sebab itu, Andi meminta para menteri sebaiknya berhenti menyerang dan menyalahkan pemerintah daerah dalam melakukan reaksi cepat penanganan Covid-19.

"Ada baiknya segerakan penyiapan kebijakan dan instrumen-instrumennya agar Pandemi Covid-19 dapat teratasi secara sinergis," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya