Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Anies Baswedan Akan Maksimalkan Denda Progresif Selama PSBB Jakarta

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 02:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DKI Jakarta akan memaksimalkan penerapan sanksi progresif selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dalam waktu 2 pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan sanksi progresif ini diberlakukan baik untuk pelanggar protokol kesehatan dan ketentuan PSBB perorangan ataupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur 79/2020.

“Denda sekarang berjenjang (sanksi progresif), pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).


Dia mencontohkan, denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker sebesar Rp 250.000. Jika melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya, kata Anies, maka sanksinya naik satu kali lipat menjadi Rp 500.000 dan begitu seterusnya.

Denda serupa juga akan dikenakan pada pelaku usaha. Pelanggaran pertama, akan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam. Jika berulang, maka dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta.

Jika masih melakukan pelanggaran untuk ketika kalinya, denda naik menjadi Rp 100 juta dan pelanggaran yang keempat dendanya menjadi Rp 150 juta. Setelah itu, jika terlambat membayar denda dalam waktu 7 hari, maka izin usahanya akan dicabut.

“Kita akan mengintensifkan (sanksi progresif) di 2 pekan ke depan. Mudah-mudahan pekan-pekan berikutnya kondisinya bisa lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin,” ungkap Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan sejauh ini sudah ditindak sebanyak 158.000 orang dan badan. Kemudian denda yang terkumpul sudah sebanyak Rp 4,333 miliar.

“Penegakan disiplin dilakukan bersama Polri, TNI, Satpol PP beserta dengan OPD yang sudah ditugaskan,” pungkas Anies.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya