Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria/Ist

Nusantara

PSBB Ketat Diterapkan Besok, Ini Kegiatan Yang Boleh Dan Tidak Boleh Beroperasi

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2020 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kegiatan akan dibatasi dalam penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) besok.

Nantinya, kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah atau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi kapasitas 25-50 persen dari keadaan normal sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

"Pada perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik tapi di swasta harus ada peningkatan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (13/9).

Ia membeberkan, hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Adapun 11 bidang usaha vital yang tetap diperbolehkan berjalan yaitu kesehatan, bahan pangan baik makanan atau minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informatika.

Selanjutnya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, Gubernur Anies juga menegaskan, seluruh tempat hiburan di Jakarta juga kembali ditutup kegiatan yang mengumpulkan massa akan dilarang. Termasuk sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi   dengan menerapkan kapasitas 50 persen dari keadaan normal.

"Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," sambung Anies.

Untuk tempat ibadah, mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan menjelaskan, tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Namun tempat ibadah yang dikunjungi banyak masyarakat dari berbagi lokasi dan tempat ibadah di wilayah zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Jadi misalnya masjid raya, itu harus ditutup dulu tapi tempat ibadah di komunitas bisa dijalankan," tandas Anies.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya