Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria/Ist

Nusantara

PSBB Ketat Diterapkan Besok, Ini Kegiatan Yang Boleh Dan Tidak Boleh Beroperasi

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2020 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kegiatan akan dibatasi dalam penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) besok.

Nantinya, kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah atau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi kapasitas 25-50 persen dari keadaan normal sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

"Pada perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik tapi di swasta harus ada peningkatan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (13/9).


Ia membeberkan, hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Adapun 11 bidang usaha vital yang tetap diperbolehkan berjalan yaitu kesehatan, bahan pangan baik makanan atau minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informatika.

Selanjutnya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, Gubernur Anies juga menegaskan, seluruh tempat hiburan di Jakarta juga kembali ditutup kegiatan yang mengumpulkan massa akan dilarang. Termasuk sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi   dengan menerapkan kapasitas 50 persen dari keadaan normal.

"Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," sambung Anies.

Untuk tempat ibadah, mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan menjelaskan, tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Namun tempat ibadah yang dikunjungi banyak masyarakat dari berbagi lokasi dan tempat ibadah di wilayah zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Jadi misalnya masjid raya, itu harus ditutup dulu tapi tempat ibadah di komunitas bisa dijalankan," tandas Anies.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya