Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOL

Politik

Revisi Draf PKPU, Paslon Pilkada Dilarang Pasang Iklan Di Medsos

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang akan melarang bakal pasangan calon beriklan di media sosial.

Hal itu menjadi salah satu bahasan uji publik draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang Kampanye Pilkada yang berlangsung secara daring, Jumat (11/9).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, di dalam draf revisi PKPU tersebut ditegaskan larangan bagi Paslon menayangkan iklan di media sosial, sebagaimana yang telah diatur di peraturan sebelumnya.

"Dalam rancangan sebelumnya (PKPU 4/2017) dilarang pemasangan iklan di media sosial karena terkait dengan media daring," ujar Raka Sandi saat pemaparan.

Berdasarkan dokumen draf revisi PKPU 4/2017 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, larangan untuk menayangkan iklan kampanye di media sosial diatur di Pasal 47 angka (5).

Pasal tersebut menyebutkan, "Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon dilarang memasang iklan kampanye di Media Sosial".

Meski sudah dimasukkan ke dalam draf revisi PKPU 4/2017, Raka Sandi berharap mendapat masukan dari seluruh pihak untuk perbaikan dan kesempurnaan dari pasal tersebut.

"Mudah-mudahan khusus terkait dengan media daring dan media sosial kami dapat masukan," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya