Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOL

Politik

Revisi Draf PKPU, Paslon Pilkada Dilarang Pasang Iklan Di Medsos

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang akan melarang bakal pasangan calon beriklan di media sosial.

Hal itu menjadi salah satu bahasan uji publik draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang Kampanye Pilkada yang berlangsung secara daring, Jumat (11/9).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, di dalam draf revisi PKPU tersebut ditegaskan larangan bagi Paslon menayangkan iklan di media sosial, sebagaimana yang telah diatur di peraturan sebelumnya.


"Dalam rancangan sebelumnya (PKPU 4/2017) dilarang pemasangan iklan di media sosial karena terkait dengan media daring," ujar Raka Sandi saat pemaparan.

Berdasarkan dokumen draf revisi PKPU 4/2017 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, larangan untuk menayangkan iklan kampanye di media sosial diatur di Pasal 47 angka (5).

Pasal tersebut menyebutkan, "Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon dilarang memasang iklan kampanye di Media Sosial".

Meski sudah dimasukkan ke dalam draf revisi PKPU 4/2017, Raka Sandi berharap mendapat masukan dari seluruh pihak untuk perbaikan dan kesempurnaan dari pasal tersebut.

"Mudah-mudahan khusus terkait dengan media daring dan media sosial kami dapat masukan," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya