Berita

Foto:Repro

Politik

PILKADA SERENTAK 2020

KPU Berencana Hapus Kewajiban Lapor Surat Izin Cuti Bagi Petahana

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang kampanye Pilkada bakal mengubah satu pasal terkait pengaturan cuti bagi pasangan calon (Paslon) petahana.

Dalam acara Uji Publik PKPU hari ini, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mewacanakan untuk menghapus kewajiban melaporkan surat izin cuti bagi petahana yang menjadi paslon.

"Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Raka Sandi dalam paparannya secara virtual, Jumat (11/9).

Berdasarkan pasal 64 PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pilkada, para petahana yang juga sebagai peserta pemilihan umum wajib menyerahkan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara paling lambat satu hari sebelum masa tahapan kampanye berjalan.

Namun, dalam draf revisi PKPU tersebut disebutkan di dalam pasal 72 dan pasal 77 ketentuan cuti dengan pemberian sanksi telah dihapuskan, atau tidak ada lagi sanksi pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU.

Sementara di dalam pasal 77 yang mengatur batasan waktu bagi paslon untuk melaporkan surat izin cutinya untuk mengikuti tahapan kampanye sebelum 1x24 jam.

Oleh karena itu, Raka Sandi menegaskan pasal itu akan disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yakni UU 10/2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur soal surat izin cuti tersebut.

"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya