Berita

Foto:Repro

Politik

PILKADA SERENTAK 2020

KPU Berencana Hapus Kewajiban Lapor Surat Izin Cuti Bagi Petahana

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang kampanye Pilkada bakal mengubah satu pasal terkait pengaturan cuti bagi pasangan calon (Paslon) petahana.

Dalam acara Uji Publik PKPU hari ini, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mewacanakan untuk menghapus kewajiban melaporkan surat izin cuti bagi petahana yang menjadi paslon.

"Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Raka Sandi dalam paparannya secara virtual, Jumat (11/9).


Berdasarkan pasal 64 PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pilkada, para petahana yang juga sebagai peserta pemilihan umum wajib menyerahkan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara paling lambat satu hari sebelum masa tahapan kampanye berjalan.

Namun, dalam draf revisi PKPU tersebut disebutkan di dalam pasal 72 dan pasal 77 ketentuan cuti dengan pemberian sanksi telah dihapuskan, atau tidak ada lagi sanksi pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU.

Sementara di dalam pasal 77 yang mengatur batasan waktu bagi paslon untuk melaporkan surat izin cutinya untuk mengikuti tahapan kampanye sebelum 1x24 jam.

Oleh karena itu, Raka Sandi menegaskan pasal itu akan disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yakni UU 10/2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur soal surat izin cuti tersebut.

"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya