Berita

Gurubesar hukum pidana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji/Net

Hukum

Revisi UU Kejaksaan Mampu Cegah Aparat Penegak Hukum Jadi Alat Politik

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gurubesar hukum pidana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji berpendapat RUU Kejaksaan yang saat ini menuai polemik justru dapat mencegah penegak hukum menjadi alat politik.

Dalam RUU tersebut, kata Indriyanto, penegakan hukum akan mengutamakan sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system/ICJS).

"Sesuai harapan masyarakat dan bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadillan, melindungi dan menjaga demokrasi, mencegah penegak hukum jadi alat politik," kata Indriyanto, Jumat (11/9).


RRU Kejaksaan menuai polemik. Dengan revisi itu, dikhawatirkan Kejaksaan Agung semakin powerfull, sebab Kejaksaan Agung akan memiliki wewenang dari hulu hingga hilir.

Revisi pasal yang dimaksud yaitu pasal 30 ayat 5 yang mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi, kewenangan selaku intelijen penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum.

Selain itu, pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.

Menurut Indriyanto, pasal-pasal dalam revisi UU Kejaksaan masih dalam batas linear sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

"Revisi UU tersebut, filosofis, yuridis dan juga sisi segi hukum tata negara dan hukum pidana memiliki dua aspek yang tidak menyimpangi prinsip due process of law, dan masih dalam batas koridor linear ICJS," katanya.

Kata dia, sistem hubungan wewenang penyidikan-penuntutan dalam revisi UU itu justru berkarakter hukum pidana modern yang mengakui adanya pemisahan, separation institution of sharing powers (distribution of powers) antara polisi dan kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.

Selain itu, bahwa pemahaman relasi wewenang sistem penyidikan dan penuntutan yang terpisah secara absolut sebaga model separation of power sudah ditinggalkan karena dianggap sebagai definisi tirani dan menyesatkan.

"Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa).  Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga," katanya.

Terkait polemik ada tidaknya perluasan wewenang projustitia kejaksaan, menurut Indriyanto adalah sesuatu yang wajar.

"Asalkan wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari lembaga hakim pemeriksa pendahuluan sebagai garda pengawasan justisial, karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpang dari RKUHAP," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya