Berita

Menteri Agama, Fachrul Razi/Net

Publika

Menteri Salah, Presiden Kok Diam Saja

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 09:59 WIB

KETIKA Menteri Agama, Fachrul Razi direaksi karena ngomong radikalisme melulu, Presiden diam seribu bahasa.

Membiarkan menterinya babak belur dihajar oleh kebijakan penghapusan "ajaran radikal" dari buku pelajaran agama Islam, soal celana cadar dan cingkrang, pendaftaran majelis taklim, serta hafidz dan mahir bahasa arab sebagai pintu radikalisme.

Diduga sampai akhir jabatan Menag hanya akan berkhidmah pada "radikalisme". Dengan ilmu agama yang minim atau nyaris kosong.


Menteri diangkat Presiden oleh karenanya menjadi pembantu Presiden. Menteri bertanggungjawab kepada Presiden dan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan. Satu, sebagian atau seluruhnya.

Reshuffle adalah kewenangan ketatanegaraannya. Menteri menjadi "wajah" Presiden pada tataran pelaksanaan.

Ketika Menteri Agama gonjang-ganjing dengan kebijakan kontroversi mulai celana cingkrang hingga "otak cingkrang" bahwa hafidz atau penguasaan bahasa arab menjadi pintu radikalisme, semestinya Presiden bersuara atau bersikap.

Meluruskan atau mungkin menegur perbuatan yang menyakiti rakyatnya yang beragama Islam tersebut. Tegas untuk menggantikannya.

Jika Presiden diam saja maka rakyat berhak menilai:

Pertama, Presiden tidak mengerti apa yang dinyatakan sang Menteri. Ini artinya kualitas Presiden berada di bawah Menteri.

Kedua, Presiden mengerti tetapi tak bisa mengendali. Maka nyatalah bahwa Menteri itu jalan sendiri. Menteri tak jadi pembantu lagi.

Ketiga, kebijakan Menteri adalah suara dan isi hati Presiden. Maka tuntutan agar Menteri diganti sama saja dengan meminta Presiden yang diganti.

Hampir semua Menteri Jokowi tak berprestasi. Diam atau kontroversi. Jika di era parlementer semestinya kondisi ini menyebabkan bubarnya Kabinet. Mungkin untuk  yang kelima kali.

Presiden yang diam saja di saat Menterinya salah menggambarkan bahwa Pemerintahan sudah kehilangan wibawa, runtuh kepercayaan, dan deklarasi diri atas ketidakmampuan.

Lalu apa yang bisa diharapkan oleh rakyat lagi?

Pilihan konstitusional hanya dua mundur atau dimundurkan. UUD 1945 mengatur cara melakukan penyegaran dalam pemerintahan demi kebaikan besama dalam berbangsa dan bernegara. Bukan mengada-ada apalagi makar atau kudeta.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya