Berita

Rusmadi Chandra (tengah) saat diamankan tim Kejaksaan dari sebuah warung angkringan/Istimewa

Hukum

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Dicokok Di Warung Angkringan

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Peribahasa tersebut rasanya pas dengan penangkapan terpidana kasus kredit fiktif, Rusmadi Chandra.

Setelah buron selama 10 tahun, Rusmadi berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah.

Rusmadi menjadi buronan Kejaksaan setelah dinyatakan bersalah atas kasus Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi di Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat, dengan pidana penjara 10 tahun.


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

"Amar putusan hakim, adalah menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan," kata dia, Kamis (10/9).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, usai penangkapan, Rusmadi diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rencananya, dia akan dibawa menuju ke Makassar. Selanjutnya akan dijemput tim jaksa eksekutor untuk ditahan di Rutan Mamuju.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat melakukan aksinya saat itu Rusmadi Chandra menjabat Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.

Dia membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 41 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya