Berita

Rusmadi Chandra (tengah) saat diamankan tim Kejaksaan dari sebuah warung angkringan/Istimewa

Hukum

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Dicokok Di Warung Angkringan

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Peribahasa tersebut rasanya pas dengan penangkapan terpidana kasus kredit fiktif, Rusmadi Chandra.

Setelah buron selama 10 tahun, Rusmadi berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah.

Rusmadi menjadi buronan Kejaksaan setelah dinyatakan bersalah atas kasus Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi di Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat, dengan pidana penjara 10 tahun.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

"Amar putusan hakim, adalah menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan," kata dia, Kamis (10/9).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, usai penangkapan, Rusmadi diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rencananya, dia akan dibawa menuju ke Makassar. Selanjutnya akan dijemput tim jaksa eksekutor untuk ditahan di Rutan Mamuju.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat melakukan aksinya saat itu Rusmadi Chandra menjabat Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.

Dia membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 41 miliar.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya