Berita

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng/RMOLJabar

Nusantara

Dijanjikan Dapat Deposito Emas, Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu Rela Bayar Uang Pendaftaran

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 17:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah anggota baru yang hendak bergabung dengan Paguyuban Tunggal Rahayu diharuskan membayar uang pendaftaran. Mereka tertarik untuk bergabung karena dijanjikan akan mendapat deposito emas.

Hal ini terungkap melalui penjelasan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, yang mengatakan biaya pendaftaran yang dikenakan kepada anggota baru besarannya variatif. Mulai Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu.

“Soal uang pendaftaran ini sudah jadi fakta yang ditemukan. Berdasarkan hasil keterangan mantan anggota yang kami periksa,” ucap Maradona, Kamis (10/9), dilansir Kantor Berita RMOLJabar.


Dari empat saksi yang merupakan mantan anggota paguyuban, mereka tidak mengetahui soal pembuatan lambang Garuda yang diubah. Termasuk tujuan pendirian organisasi itu.

Mereka tertarik untuk bergabung karena dijanjikan sesuatu. Yakni pencairan deposito emas yang berada di Bank Swiss.

“Tapi setelah bergabung beberapa lama, mereka ragu dengan janji dari pimpinan paguyuban itu. Akhirnya mereka memilih keluar,” jelasnya.

Fakta lain yang ditemukan polisi dari hasil pemeriksaan tersebut yakni adanya tipu muslihat dari pimpinan paguyuban kepada calon anggota. Mereka berusaha meyakinkan orang yang ingin bergabung untuk membayar uang pendaftaran dengan iming-iming tertentu.

“Perkara penipuan ini bisa dijerat pasal 378, 379 yakni penipuan sebagai mata pencaharian,” ujarnya.

Terkait jumlah anggota paguyuban, Maradona mengaku belum mengetahui pasti. Para saksi yang diperiksa memberikan keterangan yang berbeda.

“Keterangan saksi masih beda-soal jumlah anggota. Ada yang menyebut di bawah 100, ada di bawah 200,” ucapnya.

Maradona mengklaim saat ini sudah tak ada aktivitas paguyuban tersebut di Kecamatan Cisewu. Bahkan sudah tak ada anggota yang aktif dalam organisasi itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya