Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Cecar Eks Komut PT Asabari Soal Dugaan Aliran Uang Korupsi Di PT Dirgantara Indonesia

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 01:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Utama PT Asabari, Marsekal Madya TNI (Purn) Ismono Wijayanto dicecar penyidik KPK terkait aliran uang dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, empat dari lima saksi yang dipanggil hari ini Rabu (9/9) telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Saksi yang penuhi panggilan penyidik diantaranya, Aris Supangkat selaku pensiunan TNI Angkatan Darat (AD), Marsekal Madya TNI (Purn) Ismono Wijayanto selaku mantan Komisaris Utama PT Asabari yang juga pensiunan TNI Angkatan Laut (AL).


Kemudian saksi lainnya ialah, Susinto Entong selaku Komisaris PT Quartagraha Adikarsa, dan Mochamad Cholid Ashibli selaku Komisaris PT Surya Saya Pratama.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah dana dari pihak PT DI dan mitra penjualan kepada tersangka BS (Budi Santoso) dan pihak-pihak lainnya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/9).

Sementara itu, saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK ialah, Manahan Simorangkir selalu staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional.

"Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," pungkas Ali.

Sebelumnya, mantan Direktur Poludara Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Deddy Fauzi Elhakim juga mangkir dari panggilan penyidik saat dipanggil pada Senin (31/8) lalu.

Selain itu, pada Jumat (28/8) kemarin, penyidik KPK memanggil dua orang saksi juga. Yakni, Manahan Simorangkir selaku staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional dan Cahaya Ginting selaku pensiunan TNI Angkatan Udara (AU).

Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan pensiunan TNI, baik TNI Angkatan Darat (AD), maupun TNI AU.

Diantaranya, Catur Puji Santoso selaku pensiunan TNI AD pada Kamis (27/8). Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim selaku pensiunan TNI AD pada Rabu (26/8).

Kemudian, Danardono Sulistyo Adji selaku pensiunan TNI Angkatan Udara dan Firdaus Komarno selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub yang juga pensiunan TNI pada Selasa (25/8).

Para pensiunan TNI itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait adanya dugaan penerimaan uang kick back kepada pihak end user di PT DI. Mereka diperiksa untuk tersangka Budi Santoso selaku Dirut PT DI.

Diketahui, penyidik KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat (12/6). Yakni Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Di mana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Beberapa pihak yang dimaksud diantaranya Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.

Tersangka Budi Santoso mengarahkan membuat kontrak kerjasama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dan melaporkan rencana kerjasama ke Kementerian BUMN.

Proses kerja sama ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja Mitra tersebut seluruh Mitra yang seharusnya melakukan pekerjaan, tetapi tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Sehingga akibat perbuatan para pihak tersangka telah membuat kerugian negara negara senilai Rp 330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya