Berita

Politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka suap/Net

Hukum

Hasil Pemeriksaan, Andi Irfan Catut Nama Hakim MA Untuk 'Mengolah' Djoko Tjandra

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya yang telah ditetapkan tersangka suap menjual nama salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan Andi agar terpidana hak tagih Bank Bali itu mengeluarkan sejumlah uang yang akhirnya menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan, meski telah menjual nama hakim, namun Djoko Tjandra tidak mencairkan uang seperti yang diminta Andi untuk mengurus fatwa.

"(Suap hakim) belum (terealisasi). Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra (agar keluar uang) menjual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA. Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rangka mengurus fatwa MA.

Dalam perkara ini, Andi salah satunya dipersangkakan dengan Pasal 6 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya hanya mengeluarkan uang 500 ribu dolar AS dan bukan untuk kepentingan mengurus fatwa.

“Jadi itu Andi, Pinangki, Rahmat, dan Anita bentuk tim. Semacam konsultan hukum lah, minta honor 1 juta dolar AS, lalu baru dibayar Pak Djoko setengahnya,” tandas Krisna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin lalu (31/8).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya