Berita

Politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka suap/Net

Hukum

Hasil Pemeriksaan, Andi Irfan Catut Nama Hakim MA Untuk 'Mengolah' Djoko Tjandra

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya yang telah ditetapkan tersangka suap menjual nama salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan Andi agar terpidana hak tagih Bank Bali itu mengeluarkan sejumlah uang yang akhirnya menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan, meski telah menjual nama hakim, namun Djoko Tjandra tidak mencairkan uang seperti yang diminta Andi untuk mengurus fatwa.


"(Suap hakim) belum (terealisasi). Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra (agar keluar uang) menjual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA. Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rangka mengurus fatwa MA.

Dalam perkara ini, Andi salah satunya dipersangkakan dengan Pasal 6 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya hanya mengeluarkan uang 500 ribu dolar AS dan bukan untuk kepentingan mengurus fatwa.

“Jadi itu Andi, Pinangki, Rahmat, dan Anita bentuk tim. Semacam konsultan hukum lah, minta honor 1 juta dolar AS, lalu baru dibayar Pak Djoko setengahnya,” tandas Krisna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin lalu (31/8).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya