Berita

Politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka suap/Net

Hukum

Hasil Pemeriksaan, Andi Irfan Catut Nama Hakim MA Untuk 'Mengolah' Djoko Tjandra

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya yang telah ditetapkan tersangka suap menjual nama salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan Andi agar terpidana hak tagih Bank Bali itu mengeluarkan sejumlah uang yang akhirnya menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan, meski telah menjual nama hakim, namun Djoko Tjandra tidak mencairkan uang seperti yang diminta Andi untuk mengurus fatwa.


"(Suap hakim) belum (terealisasi). Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra (agar keluar uang) menjual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA. Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rangka mengurus fatwa MA.

Dalam perkara ini, Andi salah satunya dipersangkakan dengan Pasal 6 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya hanya mengeluarkan uang 500 ribu dolar AS dan bukan untuk kepentingan mengurus fatwa.

“Jadi itu Andi, Pinangki, Rahmat, dan Anita bentuk tim. Semacam konsultan hukum lah, minta honor 1 juta dolar AS, lalu baru dibayar Pak Djoko setengahnya,” tandas Krisna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin lalu (31/8).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya