Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Direktur PT HTK Akan Segera Di Sidang Di PN Tipikor Jakarta Pada Kasus Dugaan Suap Sewa Kapal Distribusi Pupuk

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 04:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono selaku pemberi suap terpidana Bowo Sidik Pangarso ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pelimpahan berkas perkara serta surat dakwaan telah diserahkan Tim JPU KPK pada hari ini Senin (7/9).

"Penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/9).


Taufik Agustono selaku Direktur PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) tersebut kata Ali, didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi terkait perkara ini termasuk mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso serta sejumlah petinggi PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Diantaranya, mantan Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan; Dirut PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi; mantan Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman; mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat; dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara.

Diketahui, posisi Aas Asikin sebagai Dirut PT Pupuk Indonesia digantikan oleh Bakir Pasaman beberapa waktu lalu.

Dalam penanganan kasus distribusi pupuk ini ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; dan Taufik Agustono.

Dalam perkara ini, kasus suap bermula dari diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Dirut Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik. Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC. Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dolar AS dari Asty dan Taufik melalui Indung.

Selain suap, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sementara anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya