Berita

Jaksa Agung ST. Burhanuddin/Net

Politik

Pakar Hukum: Semangat Reformasi Birokrasi ST. Burhanuddin Tidak Sepenuhnya Diikuti Jajaran Kejaksaan Agung

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung ST. Burhanuddin mampu menghadirkan semangat besar di Kejaksaan Agung untuk melakukan gebrakan dan menjalankan reformasi birokrasi di internal Korps Adhyaksa.

Walaupun, kata guru besar hukum tata negara Prof. Juanda, semangat reformasi birokrasi yang digaungkan oleh ST Burhanuddin dan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung, belum sepenuhnya diikuti oleh bawahanya secara menyeluruh.
Akademisi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini pun meminta, untuk memudahkan Jaksa Agung menjalankan visi dan misinya, para jajarannya harus satu kata dan perbuatan berada di bawah komando Jaksa Agung dalam menjalankan reformasi birokrasi.

“Semangat dari Jaksa Agung sendiri beserta wakil Jaksa Agung yang saya tahu, semangatnya itu ada keinginan untuk membongkar kasus-kasus besar, tapi persoalan kendalanya adalah belum sepenuhnya secara masif dan secara menyeluruh aparat di Kejaksaan itu sendiri satu visi dan satu misi,” ujar Prof Juanda, kepada wartawan, Senin (7/9).

“Semangat dari Jaksa Agung sendiri beserta wakil Jaksa Agung yang saya tahu, semangatnya itu ada keinginan untuk membongkar kasus-kasus besar, tapi persoalan kendalanya adalah belum sepenuhnya secara masif dan secara menyeluruh aparat di Kejaksaan itu sendiri satu visi dan satu misi,” ujar Prof Juanda, kepada wartawan, Senin (7/9).

Menurutnya, jajaran di bawah Kejaksaan masih banyak yang belum menunjukan suatu semangat birokrasi yang sama dengan Jaksa Agung atau belum bisa menerjemahkan keinginan dari ST Burhanuddin untuk melakukan perubahan di internal Kejaksaan.

“Ditingkat Kejaksaan ke bawah itu masih banyak yang belum menunjukan suatu semangat yang sama dengan Jaksa Agung tadi, artinya masih belum sepenuhnya merespon apa yang diinginkan oleh Jaksa Agung dan wakil Jaksa Agung,” katanya.

Lanjut Juanda, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan dengan baik, Kejaksaan Agung didorong untuk membenahi SDM aparat yang berada di lingkungan institusi itu sendiri.

Selain itu, aparat Kejaksaan harus mampu menterjemahkan keinginan Jaksa Agung untuk melakukan pembenahan dan tidak bermain-main dengan kasus hukum, tidak pilih kasih dalam penanganan perkara dan tidak mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat mencederai hukum dan merusak nama baik Kejaksaan Agung.

“Ini harus dituntaskan dahulu dari aspek sumber daya manusianya, kinerja sebuah institusi itu tergantung pada kualitas dan komitmen dari aparatur dibawah atau internal Jaksa Agung sendiri yaitu menyangkut sumber daya manusia,” terangnya

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi III Trimedya Panjaitan mengamini apa yang dikatakan Prof. Juanda. Kata dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah banyak melakukan gebrakan-gebrakan yang cukup baik. Seperti halnya pemilihan Kajari atau Kajati melalui proses asesement.

“Sejak beliau (ST Burhanuddin) dilantik saya kira banyak gebrakan-gebrakan juga dilakukan oleh beliau yang mungkin banyak yang tidak tahu, misalnya soal Kajati-kajati kelas A itu dilakukan asesement dibidik, Kajati Sumut, DKI Jakarta, Jawa Barat itu dilakukan walupun pelaksanaanya belum sempurna,” ungkapnya.

Politisi PDIP itu menyebutkan, ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung yang berasal dari Jaksa karir yang memiliki track record baik. Hanya saja, pada internal Kejaksaan terdapat pihak-pihak yang tidak nyaman dengan reformasi yang dilakukan ST Burhanuddin.

“Keliatnaya Kejaksaan Agung ini kurang didukung oleh aparaturnya dalam melakukan gebrakan-gebrakan itu, nah menurut kami Kejaksaan harus siap juga direformasi, kehadiran Pak Burhanuddin ini sebagai orang Kejaksaan yang baik, mudah-mudahan punya semangat itu dia ingin merubahnya, apa yang sudah dipertahanakan dan tidak usah setengah hati," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya