Berita

Pilkada serentak 2020/Net

Politik

51 Kepala Daerah Tabrak Aturan Pilkada, Mayoritas Terkait Pengerahan Massa

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegur keras terhadap 51 kepala daerah yakni satu gubernur dan 50 walikota dan bupati karena diduga melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020.

Mendagri telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada gubernur, maupun melalui perintah gubernur kepada pelanggar baik bupati maupun walikota yang tidak mematuhi aturan pilkada.

Terkait pelanggar aturan Pilkada 2020 yang mendorong kerumunan massa, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik di dalam suratnya atasnama Mendagri menyatakan, kegiatan kerumunan massa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.


Akmal Malik menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 aya (1) hurub b, UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurutnya, di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penaganan Covid 19, ditegaskan PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," terang Akmal Malik, Senin (7/9).

Sementara, gubernur yang mendapatkan teguran keras yakni Gubernur Bengkulu. Surat teguran telah dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, karena atas kegiatanya yang dianggap menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

Selain itu, sebanyak lima walikota/wakil walikota serta 45 bupati/wakil bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri. Sejumlah bapaslon yang tengah menjabat tersebut mayoritas dianggap melakukan pelanggaran pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada ajang Pilkada 2020.

Berdasarkan data Kemendagri, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar atas kegiatan pengerahan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya.

"Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten," kata Akmal Malik.

Selain gubernur Bengkulu, Mendagri Tito Karnavian menegur lima walikota/wakil walikota yakni Walikota Tidore Kepulauan, Wakil Walikota Bitung, Walikota Banjarmasin, Wakil Walikota Cilegon, Wakil Walikota Medan, serta Walikota Tanjung Balai.

"Mayoritas teguran dilayangkan melalui gubernur terkait, atas pelanggaran pengerahan massa," ujar Akmal Malik.

Berdasarkan data Kemendagri, puluhan Bupati/Wakil Bupati yang mendapatkan teguran keras atas kegiatan yang menyebabkan pengerumunan massa yakni; Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, dan Wakil Bupati Halmahera Utara. 

Demikian juga, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara.
 
Para pejabat daerah lainnya adalah Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya