Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Net

Politik

Restu Erick Thohir Rekrut Staf Bergaji Rp 50 Juta Rawan Bikin BUMN Bangkrut

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 13:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Surat edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang mempersilakan para direksi merekrut lima staf bergaji masing-masing Rp 50 juta dinilai sebagai kebijakan membuang-buang uang.

Sebab saat ini kondisi perekonomian Inodnesia tengah terpuruk, di mana pertumbuhan ekonomi berada di minus 5,23 persen, ditambah utang luar negeri yang tembus Rp 6 triliun. Belum lagi kerugian BUMN seperti yang dialami PT Pertamina mencapai Rp 11 triliun.

“Jadi perlu open minded, jangan menambah beban,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy, Jerry Massie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).


Jerry menyarankan, seharusnya Menteri Erick membuat program pembenahan seperti riset di BUMN atau pun jurnal setiap direksi dan komisaris, dibanding kebijakan yang hanya membuang-buang uang negara.

“Namun yang terpenting, Erick mendorong BUMN agar tak rugi seperti Pertamina rugi Rp 11 triliun,” tegas Jerry.

Di sisi lain, ia khawatir kebebasan direksi yang bisa mengambil maksimal lima staf ahli nantinya hanya akan diisi oleh orang-orang tak berpengalaman. Ujungnya, BUMN akan merugi.

"Ini berpotensi (membuat) BUMN bangkrut,” tekan Jerry.

Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah untuk merekrut lima orang staf ahli. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan. Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya