Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu/Net
Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah merekrut lima orang staf ahli dipertanyakan.
Salah satunya disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu, setelah mendapat soft copy Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-9/MBU/08/ 2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.
"BUMN sebagai 'penampungan'? Dapat copy Kepmen BUMN untuk angkat staf ahli direksi di BUMN," ujar Said Didu dalam akun Twitternya, @msaid_didu, Senin (7/9).
Lebih jauh lagi, Said Didu mempertanyakan lebih dalam lagi terkait kinerja direksi BUMN yang diangkat Erick Thohir sekarang ini. Pasalnya dia berpandangan, kebijakan tersebut akan memperbanyak jumlah staf ahli.
"Jika ini benar, pertanyaannya pertama, komisaris dan direksi memang bukan ahli? Dua, akan ada tambahan lebih seribu jabatan 'staf ahli' teemasuk anak perusahaan setelah komisaris untuk dibagi-bagi?" cuit mantan Komisaris PT Bukit Asam itu.
"Mohon konfirmasi dari Kementerian BUMN," demikian Said Didu mengakhiri.
Surat Edaran yang ditandatangani Erick Thohir pada 3 Agustus 2020 tersebut memberikan kewenangan kepada para direksi perusahaan BUMN untuk merekrut 5 orang staf ahli.
Dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf Aahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan-perusahaan negara.
Staf ahli perusahaan BUMN itu mempunyai tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten dibidangnya.
Staf ahli direksi BUMN itu nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak satu tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kaki dengan periode yang sama. Selain itu, meraka digaji hingga maksimal Rp 50 juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi staf ahli direksi BUMN adalah tidak merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, menjadi direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, serta bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.