Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno/Net

Politik

Hormati Langkah RR, PAN Masih Mengkaji Usulan Penghapusan PT Presiden

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 10:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) masih melakukan kajian terkait ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) untuk Pilpres 2024. Termasuk akan berkonsolidasi dengan parpol lain terkait PT pilpres tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (7/9).

"Kami saat ini masih melakukan kajian terhadap hal tersebut. Tentu nanti akan berbicara dengan sesama temen-temen parpol yang lain untuk mencari formula yang terbaik untuk presidential treshold di pemilu yang akan datang," ujar Eddy Soeparno. 


Namun begitu, terkait gugatan ekonom senior, Dr. Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu poin utamanya adalah menggugat PT 20 persen menjadi 0 persen dinilai baik.

Pasalnya, langkah hukum yang dilakukan RR saapan karib Rizal Ramli itu dijamin konstitusi.

"Gugatan Pak Rizal Ramli, Refly Harun dkk soal PT 0 persen, ya saya kira juga itu hak beliau-beliau dan kita hormati hak tersebut. Pada esensinya, demokrasi adalah pesta rakyat sehingga memberikan warna atau pilihan yang lebih besar, lebih banyak, kepada warga tentu akan lebih baik," kata Eddy Soeparno.

"Karena masyarakat, calon pemilih, itu punya alternatif yang beragam (jika PT 0 persen). Sehingga mereka bisa memilih sesuai dengan apa yang dianggap paling cocok untuk hati nurani mereka," kata Eddy Soeparno lagi.

Dia menambahkan, gugatan PT 0 persen ke MK itu bukan kali pertama dilakukan oleh sejumlah tokoh hingga akademisi yang memiliki konsen atau kepedulian terhadap peraturan pemilu di Tanah Air. Meskipun, berujung kandas lantaran tidak diterima oleh MK.

"Tahun yang lalu hal yang sama pernah dilakukan juga menjelang Pilpres 2019 oleh sejumlah akademisi diantaranya Prof. Effendi Ghazali dkk, dan gugatan tersebut kandas," demikian Eddy Soeparno.

Tokoh bangsa, Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden menjadi 0 persen.

RR mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno. Kala itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, RR mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung MK, Jakarta, Jumat lalu (4/9).

Menurutnya, dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan presidential threshold.

"Kita ingin hapuskan (presidential threshold) jadi 0, sehingga siapa pun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur enggak nih republik?" demikian Rizal Ramli.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya