Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno/Net

Politik

Hormati Langkah RR, PAN Masih Mengkaji Usulan Penghapusan PT Presiden

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 10:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) masih melakukan kajian terkait ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) untuk Pilpres 2024. Termasuk akan berkonsolidasi dengan parpol lain terkait PT pilpres tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (7/9).

"Kami saat ini masih melakukan kajian terhadap hal tersebut. Tentu nanti akan berbicara dengan sesama temen-temen parpol yang lain untuk mencari formula yang terbaik untuk presidential treshold di pemilu yang akan datang," ujar Eddy Soeparno. 


Namun begitu, terkait gugatan ekonom senior, Dr. Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu poin utamanya adalah menggugat PT 20 persen menjadi 0 persen dinilai baik.

Pasalnya, langkah hukum yang dilakukan RR saapan karib Rizal Ramli itu dijamin konstitusi.

"Gugatan Pak Rizal Ramli, Refly Harun dkk soal PT 0 persen, ya saya kira juga itu hak beliau-beliau dan kita hormati hak tersebut. Pada esensinya, demokrasi adalah pesta rakyat sehingga memberikan warna atau pilihan yang lebih besar, lebih banyak, kepada warga tentu akan lebih baik," kata Eddy Soeparno.

"Karena masyarakat, calon pemilih, itu punya alternatif yang beragam (jika PT 0 persen). Sehingga mereka bisa memilih sesuai dengan apa yang dianggap paling cocok untuk hati nurani mereka," kata Eddy Soeparno lagi.

Dia menambahkan, gugatan PT 0 persen ke MK itu bukan kali pertama dilakukan oleh sejumlah tokoh hingga akademisi yang memiliki konsen atau kepedulian terhadap peraturan pemilu di Tanah Air. Meskipun, berujung kandas lantaran tidak diterima oleh MK.

"Tahun yang lalu hal yang sama pernah dilakukan juga menjelang Pilpres 2019 oleh sejumlah akademisi diantaranya Prof. Effendi Ghazali dkk, dan gugatan tersebut kandas," demikian Eddy Soeparno.

Tokoh bangsa, Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden menjadi 0 persen.

RR mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno. Kala itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, RR mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung MK, Jakarta, Jumat lalu (4/9).

Menurutnya, dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan presidential threshold.

"Kita ingin hapuskan (presidential threshold) jadi 0, sehingga siapa pun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur enggak nih republik?" demikian Rizal Ramli.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya