Berita

Foto ilustrasi/Net

Politik

Erick Perbolehkan Direksi BUMN Gaet 5 Staf Ahli, Masing-masing Digaji Rp 50 Juta Per Bulan

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah untuk merekrut lima orang staf ahli.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

Dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.


Staf ahli perusahaan BUMN itu, dijelaskan di dalam SE, mempunyai tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.

"Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," begitu bunyi SE BUMN yang diperoleh salinannya oleh Kantor Berita Politik RMOL," Senin (7/9).

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.

"Masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," sambungnya.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi staf ahli direksi BUMN adalah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaria dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Selain itu, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c q. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekenakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian akhir bunyi SE ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya